Minggu, 8 Jun 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Kebijakan & Regulasi > Amnesti Pajak dan Kenaikan PPN: Tantangan Kebijakan Fiskal di Indonesia
Kebijakan & Regulasi

Amnesti Pajak dan Kenaikan PPN: Tantangan Kebijakan Fiskal di Indonesia

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 6 Desember 2024 2:57 am
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

JAKARTA – Dalam pusaran diskusi publik, amnesti pajak kembali menjadi sorotan. Menariknya, wacana ini beriringan dengan rencana peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kombinasi kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan fiskal di bawah pemerintahan baru lebih menguntungkan kaum elite dan mengorbankan masyarakat kelas menengah ke bawah?

Wacana amnesti pajak jilid 3 semakin menguat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pada amnesti pajak jilid 1 (2016-2017), pemerintah berhasil mengumpulkan dana tebusan sebesar Rp 114,02 triliun, atau 69 persen dari target yang ditetapkan. Namun, angka ini masih jauh dari target yang diharapkan.

Amnesti pajak pertama juga menunjukkan hasil yang kurang memuaskan dalam hal repatriasi pajak, dengan realisasi hanya Rp 147 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Kegagalan ini menimbulkan pertanyaan apakah penyelenggaraan amnesti pajak untuk ketiga kalinya adalah langkah yang tepat. Masyarakat melihat amnesti pajak sebagai cara instan untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi pertanyaannya adalah siapa yang benar-benar diuntungkan?

Amnesti pajak sering kali dianggap sebagai karpet merah bagi para pengemplang pajak, yang mendapatkan pengampunan dengan tarif khusus lebih rendah dari tarif normal. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan wajib pajak yang patuh, yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang seolah-olah memaafkan pelanggaran pajak. Persepsi ini dapat mengubah pandangan masyarakat tentang kepatuhan pajak dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Amnesti pajak yang berulang kali dilakukan dapat mencoreng reputasi fiskal Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan kelemahan dalam sistem perpajakan dan penegakan hukum terhadap penghindaran pajak. Reputasi fiskal yang buruk dapat mempengaruhi keputusan investasi, karena investor cenderung menghindari negara dengan kebijakan fiskal yang tidak stabil.

Kenaikan PPN yang dilakukan bersamaan dengan amnesti pajak jilid 3 menimbulkan persepsi bahwa beban fiskal dialihkan ke masyarakat menengah-bawah. Kenaikan PPN akan langsung mempengaruhi harga barang dan jasa, memberatkan kelompok menengah-bawah yang menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi. Sementara itu, kelompok elite justru mendapatkan “pengampunan” atas kewajiban pajak yang mereka abaikan.

Untuk mengatasi ketimpangan ini, pemerintah perlu mengupayakan diversifikasi basis perpajakan dengan mengidentifikasi sumber-sumber pajak baru, seperti pajak kekayaan dan pajak karbon. Selain itu, alokasi penerimaan pajak harus dilakukan secara adil untuk memastikan anggaran digunakan untuk program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah-bawah.

Kebijakan perpajakan yang adil harus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, bukan hanya mengakomodasi segelintir elite. Pemerintah perlu menciptakan kebijakan perpajakan yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga pada keadilan sosial dan kesejahteraan semua kelompok. Dengan demikian, kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

TAGGED:AMNESTIPPN
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Pasar Listrik Selandia Baru: Tantangan Produktivitas dan Reformasi yang Diperlukan
Next Article Malaysia dan Tantangan Menuju Target Net Zero 2050
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Dampak Penambangan Logam Langka: Tantangan dan Solusi

Dampak dari aktivitas penambangan terhadap manusia dan lingkungan bukanlah rahasia yang tersembunyi. Namun, seberapa parah…

By Redaksi InfoEnergi

Komitmen Finansial GGY: Langkah Strategis untuk Caret Digital dalam Pengembangan Energi Terbarukan

Komitmen finansial dari GGY merupakan langkah monumental bagi Caret Digital dalam usahanya mengaktifkan kapasitas energi…

By Redaksi InfoEnergi

Pertamina Memimpin Inovasi CCS/CCUS di Indonesia untuk Reduksi Emisi Karbon

BAKU – PT Pertamina (Persero) berdiri sebagai salah satu pilar utama dalam pengembangan teknologi Carbon…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

HealthKebijakan & Regulasi

PTMB Pasang Booster Pump di Balikpapan: Solusi Air Bersih di Daerah Ketinggian

By Redaksi InfoEnergi
Kebijakan & RegulasiKelistrikanWorld

Kanada Ancam Putus Jaringan Listrik untuk 15 Juta Pelanggan di Amerika: Tanggapan atas Kebijakan Donald Trump

By Redaksi InfoEnergi
Energi TerbarukanKebijakan & RegulasiWorld

Krisis Energi 2021 di Tiongkok: Tantangan dalam Implementasi Undang-Undang Energi Terbarukan

By Redaksi InfoEnergi
Kebijakan & RegulasiKelistrikanWorld

Red Eléctrica Memilih Platform 3DEXPERIENCE Dassault Systèmes untuk Optimalkan Jaringan Listrik Spanyol

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?