Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah memperkenalkan regulasi anyar yang mengatur hak partisipasi 10% daerah dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025, menggantikan Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Januari 2025. Beberapa pasal mengalami modifikasi signifikan, termasuk Pasal 3 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut laporan detikcom pada Rabu (8/1/2025), BUMD harus memenuhi sejumlah ketentuan, salah satunya adalah bahwa seluruh modalnya harus dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Alternatif lainnya adalah perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dengan sisa kepemilikan saham terafiliasi sepenuhnya dengan pemerintah daerah.
Selain itu, status BUMD harus disahkan melalui peraturan daerah dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest. Pada Pasal 7, diatur bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja.
Jika BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur telah mengelola PI 10% di suatu wilayah kerja, mengusahakan wilayah kerja lain, atau melakukan kegiatan usaha lain selain usaha hulu minyak dan gas bumi, maka pengelolaan PI 10% harus dilakukan oleh BUMD lain atau anak perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.
Pasal 7 ayat 5 menjelaskan bahwa jika pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan anak perusahaan BUMD, maka harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- Dasar kewenangan pembentukan tercantum dalam peraturan daerah
- Pendirian badan hukum anak perusahaan BUMD harus mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
- Tidak ada unsur swasta dalam kepemilikan saham
- Tidak mengelola participating wilayah kerja lain
- Tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI 10%
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20, disisipkan Pasal 19A yang mengatur pengenaan sanksi bagi pelanggar. Pada Pasal 19A ayat 1, Menteri memberikan teguran tertulis kepada BUMD, anak perusahaan BUMD, atau pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini.
Pasal 19A ayat 2 menyatakan bahwa jika BUMD atau anak BUMD atau pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan dalam waktu 60 hari setelah menerima teguran tertulis, Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%. Selama masa pembekuan, hak-hak yang diperoleh oleh BUMD atau anak perusahaan BUMD berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19A ayat 3.
Peraturan baru ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya migas, dengan tetap memastikan bahwa pengelolaan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, diharapkan partisipasi daerah dalam sektor migas dapat lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah.