Minggu, 8 Jun 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Kementerian ESDM Luncurkan Regulasi Baru Hak Partisipasi 10% Daerah di Sektor Migas
Migas

Kementerian ESDM Luncurkan Regulasi Baru Hak Partisipasi 10% Daerah di Sektor Migas

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 9 Januari 2025 2:28 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah memperkenalkan regulasi anyar yang mengatur hak partisipasi 10% daerah dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025, menggantikan Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Januari 2025. Beberapa pasal mengalami modifikasi signifikan, termasuk Pasal 3 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut laporan detikcom pada Rabu (8/1/2025), BUMD harus memenuhi sejumlah ketentuan, salah satunya adalah bahwa seluruh modalnya harus dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Alternatif lainnya adalah perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dengan sisa kepemilikan saham terafiliasi sepenuhnya dengan pemerintah daerah.

Selain itu, status BUMD harus disahkan melalui peraturan daerah dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest. Pada Pasal 7, diatur bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja.

Jika BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur telah mengelola PI 10% di suatu wilayah kerja, mengusahakan wilayah kerja lain, atau melakukan kegiatan usaha lain selain usaha hulu minyak dan gas bumi, maka pengelolaan PI 10% harus dilakukan oleh BUMD lain atau anak perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.

Pasal 7 ayat 5 menjelaskan bahwa jika pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan anak perusahaan BUMD, maka harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  • Dasar kewenangan pembentukan tercantum dalam peraturan daerah
  • Pendirian badan hukum anak perusahaan BUMD harus mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
  • Tidak ada unsur swasta dalam kepemilikan saham
  • Tidak mengelola participating wilayah kerja lain
  • Tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI 10%

Di antara Pasal 19 dan Pasal 20, disisipkan Pasal 19A yang mengatur pengenaan sanksi bagi pelanggar. Pada Pasal 19A ayat 1, Menteri memberikan teguran tertulis kepada BUMD, anak perusahaan BUMD, atau pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini.

Pasal 19A ayat 2 menyatakan bahwa jika BUMD atau anak BUMD atau pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan dalam waktu 60 hari setelah menerima teguran tertulis, Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%. Selama masa pembekuan, hak-hak yang diperoleh oleh BUMD atau anak perusahaan BUMD berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19A ayat 3.

Peraturan baru ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya migas, dengan tetap memastikan bahwa pengelolaan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, diharapkan partisipasi daerah dalam sektor migas dapat lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah.

TAGGED:Bahlil LahadaliaESDMKementriam ESD
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Menteri Bahlil Pastikan Skema Subsidi BBM Lewat BLT: Progres Capai 98 Persen
Next Article Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pertimbangkan Pengurangan Penerima Harga Gas Bumi Tertentu
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Portugal: Peringkat Ketujuh dalam Konsumsi Energi Terbarukan di Uni Eropa

Di tengah upaya global untuk beralih ke sumber energi yang lebih bersih, Portugal menonjol sebagai…

By Redaksi InfoEnergi

Dorongan BPH Migas untuk Pemda dalam Mempercepat Pembangunan Jaringan Gas

INFOENERGI.ID - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mengimbau pemerintah daerah…

By Redaksi InfoEnergi

Kebangkitan Industri Migas Indonesia pada Tahun 2025: Harapan dan Tantangan

Industri minyak dan gas bumi (migas) Indonesia sedang bersiap menghadapi era kebangkitan baru di tahun…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Migas

Kontrak Wilayah Kerja Central Andaman: Implementasi Skema New Gross Split untuk Peningkatan Lifting Migas

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Dampak Penurunan Produksi Minyak Nasional dan Implikasinya terhadap Ekonomi

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Program Hilirisasi Indonesia: Peluang Pendanaan dari APBN dan Sektor Keuangan

By Redaksi InfoEnergi
Kebijakan & RegulasiMigas

Pengamanan Ketat Aksi Demonstrasi di Indramayu: Polres Kerahkan 332 Personel

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?