Minggu, 8 Jun 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Aturan Baru Kementerian ESDM: Hak Partisipasi 10% Daerah dalam Wilayah Kerja Migas
Migas

Aturan Baru Kementerian ESDM: Hak Partisipasi 10% Daerah dalam Wilayah Kerja Migas

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 9 Januari 2025 3:12 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan regulasi anyar yang mengatur hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10% bagi daerah dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025, menggantikan Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016. Ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, peraturan ini mulai berlaku sejak 6 Januari 2025.

Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah redefinisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, BUMD didefinisikan sebagai “Perusahaan Perseroan Daerah”, yaitu badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Namun, dalam aturan baru, definisi ini diperluas menjadi “Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.”

Aturan baru juga menambahkan pengertian tentang Anak Perusahaan BUMD. Anak perusahaan ini adalah entitas yang sahamnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh BUMD, dan didirikan oleh pemerintah daerah yang wilayah administrasinya mencakup lapangan yang telah disetujui rencana pengembangannya.

Perubahan lain terdapat pada Pasal 3, yang mengatur bentuk BUMD. Kini, BUMD dapat berupa perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, atau perusahaan perseroan daerah dengan minimal 99% saham dimiliki oleh pemerintah daerah. Selain itu, BUMD tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.

Pasal 5 juga mengalami perubahan, terutama dalam pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/atau kabupaten/kota. Pembagian ini didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi di masing-masing wilayah. Jika reservoir terletak di satu kabupaten/kota, pembagian saham ditetapkan masing-masing sebesar 50%. Namun, jika melibatkan lebih dari satu kabupaten/kota, pembagian saham dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota terkait.

Perubahan juga terjadi pada Pasal 6, yang mengatur penentuan pelamparan reservoir. Kini, penentuan ini dilakukan setelah akses data dan didasarkan pada hasil sertifikasi dari lembaga independen yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara gubernur dan bupati/walikota.

Pasal 7 mengatur bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja. Jika BUMD telah mengelola PI 10% di wilayah lain atau melakukan kegiatan usaha lain, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh BUMD lain atau Anak Perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.

Perubahan juga mencakup penawaran kepada BUMD dan BUMN, serta tata cara pengalihan PI. Selain itu, aturan baru ini menambahkan sanksi pada Pasal 19A, yang memberikan teguran tertulis kepada BUMD atau pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan. Jika dalam 60 hari tidak ada perbaikan, Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%.

Aturan baru ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperjelas dan memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi. Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan PI 10% dapat lebih transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat mematuhi ketentuan baru ini untuk memastikan pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.

TAGGED:Bahlil LahadaliaESDMMentri ESDM
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Indonesia: Tantangan dan Harapan
Next Article Potensi Pengembangan PLTN di Indonesia: 29 Lokasi Siap Digarap
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Menghormati Tradisi Leluhur: SKK Migas dan Pertamina EP Papua Adakan Ritual Adat di Lokasi Eksplorasi BIT-001

Penghargaan Terhadap Tradisi Lokal Dalam upaya menggali potensi sumber daya alam, SKK Migas dan Pertamina…

By Redaksi InfoEnergi

Building a Foundation for Sustainable Health and Longevity

We are just an advanced breed of monkeys on a minor planet of a very…

By administrator

From Childhood to Senior Years, Strategies for Lifelong Health

And then there is the most dangerous risk of all, the risk of spending your…

By administrator

You Might Also Like

Migas

Kementerian ESDM Luncurkan Regulasi Baru Hak Partisipasi 10% Daerah di Sektor Migas

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Selamat Datang Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia: Masa Depan Energi yang Menjanjikan

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Distribusi Pertalite di Penghujung Tahun: Tantangan dan Asa

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Misteri Sosok Mr. James dalam Dugaan Mafia Migas: Desakan Pengungkapan oleh Muslim Arbi

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?