Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan regulasi anyar yang mengatur hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10% bagi daerah dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025, menggantikan Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016. Ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, peraturan ini mulai berlaku sejak 6 Januari 2025.
Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah redefinisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, BUMD didefinisikan sebagai “Perusahaan Perseroan Daerah”, yaitu badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Namun, dalam aturan baru, definisi ini diperluas menjadi “Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.”
Aturan baru juga menambahkan pengertian tentang Anak Perusahaan BUMD. Anak perusahaan ini adalah entitas yang sahamnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh BUMD, dan didirikan oleh pemerintah daerah yang wilayah administrasinya mencakup lapangan yang telah disetujui rencana pengembangannya.
Perubahan lain terdapat pada Pasal 3, yang mengatur bentuk BUMD. Kini, BUMD dapat berupa perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, atau perusahaan perseroan daerah dengan minimal 99% saham dimiliki oleh pemerintah daerah. Selain itu, BUMD tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.
Pasal 5 juga mengalami perubahan, terutama dalam pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/atau kabupaten/kota. Pembagian ini didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi di masing-masing wilayah. Jika reservoir terletak di satu kabupaten/kota, pembagian saham ditetapkan masing-masing sebesar 50%. Namun, jika melibatkan lebih dari satu kabupaten/kota, pembagian saham dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota terkait.
Perubahan juga terjadi pada Pasal 6, yang mengatur penentuan pelamparan reservoir. Kini, penentuan ini dilakukan setelah akses data dan didasarkan pada hasil sertifikasi dari lembaga independen yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara gubernur dan bupati/walikota.
Pasal 7 mengatur bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja. Jika BUMD telah mengelola PI 10% di wilayah lain atau melakukan kegiatan usaha lain, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh BUMD lain atau Anak Perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.
Perubahan juga mencakup penawaran kepada BUMD dan BUMN, serta tata cara pengalihan PI. Selain itu, aturan baru ini menambahkan sanksi pada Pasal 19A, yang memberikan teguran tertulis kepada BUMD atau pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan. Jika dalam 60 hari tidak ada perbaikan, Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%.
Aturan baru ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperjelas dan memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi. Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan PI 10% dapat lebih transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat mematuhi ketentuan baru ini untuk memastikan pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.