Minggu, 8 Jun 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Aturan Baru ESDM: Partisipasi 10% Daerah dalam Wilayah Kerja Migas
Migas

Aturan Baru ESDM: Partisipasi 10% Daerah dalam Wilayah Kerja Migas

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 11 Januari 2025 4:08 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperkenalkan regulasi baru yang mengatur hak partisipasi 10% daerah dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menetapkan aturan ini pada 2 Januari 2025, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Januari 2025.

Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah pada Pasal 1, yang mengubah definisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, BUMD didefinisikan sebagai “Perusahaan Perseroan Daerah” yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Namun, dalam aturan baru, BUMD didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Selain itu, aturan ini juga menambahkan definisi Anak Perusahaan BUMD sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh BUMD dan didirikan oleh pemerintah daerah.

Pasal 3 dari aturan baru ini mengatur bahwa BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  • Bentuk BUMD dapat berupa perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, atau perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
  • Status BUMD harus disahkan melalui peraturan daerah.
  • BUMD tidak boleh melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.

Pasal 7 mengatur bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja. Jika BUMD yang ditunjuk oleh gubernur telah mengelola PI 10% pada suatu wilayah kerja, mengusahakan wilayah kerja lain, atau melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengelolaan PI 10% harus dilakukan oleh BUMD lain atau anak perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.

Pasal 5 dan 6 mengatur tentang penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi. Penentuan ini dilakukan setelah akses data dan didasarkan pada hasil sertifikasi dari lembaga independen yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara gubernur dan bupati/walikota.

Aturan baru ini juga menambahkan Pasal 19A, yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar. Menteri dapat memberikan teguran tertulis kepada BUMD, anak perusahaan BUMD, atau pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Jika setelah mendapatkan teguran tertulis, pihak terkait tetap tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu 60 hari, Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%. Selama masa pembekuan, hak-hak yang diperoleh berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan.

Peraturan baru ini menunjukkan komitmen Kementerian ESDM untuk memastikan pengelolaan hak partisipasi daerah dalam wilayah kerja migas dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, diharapkan BUMD dapat berperan lebih optimal dalam pengelolaan sumber daya migas di daerah masing-masing, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

TAGGED:Bahlil LahadaliaESDMMentri ESDM
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Aturan Baru ESDM: Hak Partisipasi 10% Daerah dalam Wilayah Kerja Migas
Next Article Aturan Baru ESDM: Partisipasi 10% Daerah dalam Wilayah Kerja Migas
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Penundaan Pembelian LNG dari Qatar oleh Pakistan: Dampak dan Strategi Energi

Pakistan telah memutuskan untuk menangguhkan kesepakatan pembelian gas alam cair (LNG) dari Qatar selama satu…

By Redaksi InfoEnergi

Ketahanan Energi Indonesia: Peran Sektor Hilir Migas dalam Mewujudkan Swasembada Energi

Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa sektor…

By Redaksi InfoEnergi

Prabowo Menyuarakan Kemandirian Garam: Kapan Impor Akan Berakhir?

Pernyataan Tegas dari Prabowo Subianto Prabowo Subianto, Presiden terpilih Republik Indonesia, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Migas

FSPPB Tekankan Pentingnya Kemandirian RUPS dan Dorong Kedaulatan Energi Nasional

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Kerja Sama PGN dan BGN: Pasokan Gas Bumi untuk Program Makan Bergizi Gratis

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Kejagung Periksa 11 Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Pertamina Drilling Memperkenalkan Teknologi AI untuk Deteksi Risiko Kerja Secara Langsung

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?