Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperkenalkan regulasi baru yang mengatur hak partisipasi 10% daerah dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menetapkan aturan ini pada 2 Januari 2025, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Januari 2025.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah pada Pasal 1, yang mengubah definisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, BUMD didefinisikan sebagai “Perusahaan Perseroan Daerah” yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Namun, dalam aturan baru, BUMD didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Selain itu, aturan ini juga menambahkan definisi Anak Perusahaan BUMD sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh BUMD dan didirikan oleh pemerintah daerah.
Pasal 3 dari aturan baru ini mengatur bahwa BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- Bentuk BUMD dapat berupa perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, atau perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
- Status BUMD harus disahkan melalui peraturan daerah.
- BUMD tidak boleh melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.
Pasal 7 mengatur bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja. Jika BUMD yang ditunjuk oleh gubernur telah mengelola PI 10% pada suatu wilayah kerja, mengusahakan wilayah kerja lain, atau melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengelolaan PI 10% harus dilakukan oleh BUMD lain atau anak perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.
Pasal 5 dan 6 mengatur tentang penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi. Penentuan ini dilakukan setelah akses data dan didasarkan pada hasil sertifikasi dari lembaga independen yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara gubernur dan bupati/walikota.
Aturan baru ini juga menambahkan Pasal 19A, yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar. Menteri dapat memberikan teguran tertulis kepada BUMD, anak perusahaan BUMD, atau pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Jika setelah mendapatkan teguran tertulis, pihak terkait tetap tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu 60 hari, Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%. Selama masa pembekuan, hak-hak yang diperoleh berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan.
Peraturan baru ini menunjukkan komitmen Kementerian ESDM untuk memastikan pengelolaan hak partisipasi daerah dalam wilayah kerja migas dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, diharapkan BUMD dapat berperan lebih optimal dalam pengelolaan sumber daya migas di daerah masing-masing, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.