Indramayu, Jawa Barat – Pada Rabu (26/10/2022), petugas melaksanakan injeksi CO2 di sumur JTB-161 Mundu, Jatibarang, Indramayu. Langkah ini menandai injeksi perdana CO2 oleh Pertamina ke sumur minyak sebagai bagian dari penerapan teknologi Carbon Capture, Utilization & Storage (CCUS). Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak dalam negeri dan menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan emisi karbon.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi yang mengatur penangkapan dan penyimpanan karbon, dikenal sebagai Carbon Capture and Storage (CCS). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon, yang ditetapkan pada 20 Desember 2024 dan diundangkan pada 24 Desember 2024. Regulasi ini terdiri dari 29 bab dan 75 pasal, memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pelaksanaan CCS di Indonesia.
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Padjadjaran, Yayan Satyaki, menilai bahwa regulasi ini membuka peluang besar bagi industri hulu migas. “Agar industri ini bisa lebih kompetitif dan memenuhi target National Determined Contribution bagi Indonesia,” ujar Yayan saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (7/1). Namun, ia juga mencatat bahwa penerapan CCS di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala, terutama terkait infrastruktur pendukung.
Yayan mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan CCS, terutama dalam kondisi ekonomi saat ini. Infrastruktur yang memadai menjadi salah satu tantangan utama yang harus diatasi untuk memastikan keberhasilan penerapan teknologi ini.
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association, Marjolijn Wajong, menyambut baik terbitnya regulasi ini. Menurutnya, aturan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh industri. “CCS akan mendukung rencana Indonesia mencapai target Net Zero Emission, sambil memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan solusi bagi industri yang sulit melakukan dekarbonisasi,” kata Marjolijn dalam siaran pers.
Marjolijn juga menyoroti bahwa CCS dapat menciptakan lapangan kerja dan menarik investasi dalam teknologi bersih. Indonesia memiliki kondisi geologi yang mendukung, seperti formasi akuifer asin dan reservoir migas yang telah habis, yang dapat dimanfaatkan untuk menyimpan karbon dioksida secara aman. Menurut Kementerian ESDM, potensi kapasitas penyimpanan karbon di Indonesia mencapai 8 gigaton CO2 di reservoir migas dan 400 gigaton di akuifer asin.
Pengembangan CCS di Indonesia diproyeksikan akan meningkatkan daya tarik negara ini sebagai pusat penyimpanan karbon regional. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia yang disampaikan pada COP29 untuk menjadi pemimpin dalam inisiatif CCS di kawasan. Dengan regulasi dan dukungan yang ada, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan potensi ini untuk mencapai target lingkungan dan ekonomi yang berkelanjutan.