Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan regulasi anyar yang mengatur hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10% bagi daerah dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025, menggantikan Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016. Ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Januari 2025.
Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah redefinisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, BUMD didefinisikan sebagai “Perusahaan Perseroan Daerah”, yaitu badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Namun, dalam aturan baru, definisi ini diperluas menjadi “Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.”
Aturan baru juga menambahkan definisi untuk Anak Perusahaan BUMD. Anak perusahaan ini adalah entitas yang sahamnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh BUMD, dan didirikan oleh pemerintah daerah yang wilayah administrasinya mencakup lapangan yang telah disetujui rencana pengembangannya.
Perubahan lain terdapat pada Pasal 3, yang mengatur bentuk BUMD. Kini, BUMD dapat berupa perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, atau perusahaan perseroan daerah dengan minimal 99% saham dimiliki oleh pemerintah daerah. Selain itu, BUMD tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.
Pasal 5 mengalami perubahan terkait pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/atau kabupaten/kota. Pembagian ini didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi di masing-masing wilayah. Jika reservoir terletak di satu kabupaten/kota, pembagian saham ditetapkan masing-masing sebesar 50%. Jika lebih dari satu kabupaten/kota, pembagian saham dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota terkait.
Pasal 6 mengatur bahwa penentuan pelamparan reservoir dilakukan setelah akses data dan didasarkan pada hasil sertifikasi dari lembaga independen. Lembaga ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara gubernur dan bupati/walikota.
Pasal 7 menyatakan bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja. Jika BUMD telah mengelola PI 10% di wilayah lain atau melakukan kegiatan usaha lain, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh BUMD lain atau Anak Perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.
Perubahan juga terjadi pada penawaran kepada BUMD dan BUMN, serta tata cara pengalihan PI. Aturan baru ini menambahkan sanksi pada Pasal 19A, di mana Menteri dapat memberikan teguran tertulis, menangguhkan, atau membekukan PI 10% jika BUMD atau pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengelolaan hak partisipasi di sektor migas dapat lebih terstruktur dan transparan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong pembangunan ekonomi lokal. Namun, tantangan dalam implementasi aturan ini tetap ada, terutama terkait koordinasi antar pemerintah daerah dan kesiapan BUMD dalam mengelola PI 10%.