JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Muhammadiyah telah memperoleh izin untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. “Muhammadiyah kini telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). Eks Adaro sudah positif untuk Muhammadiyah,” ungkap Bahlil pada Sabtu (11/1).
Selain Muhammadiyah, Bahlil juga menyebutkan bahwa ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B. NU memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pada Jumat (3/1), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan pembentukan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sekitar 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur.
Saham usaha tersebut dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga. Saat ini, mereka tengah berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi. “Nah, soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses,” ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Jumat (3/1).
Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan meliputi lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan bahwa regulasi baru ini mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, sekaligus memberdayakan ormas keagamaan dalam sektor ekonomi.
Penunjukan Muhammadiyah dan NU untuk mengelola tambang eks PKP2B merupakan langkah baru dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang ada, diharapkan kedua ormas ini dapat mengoptimalkan potensi tambang yang ada dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas. Keberhasilan dalam pengelolaan ini akan menjadi contoh penting bagi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.