Selasa, 30 Jun 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Industri Jasa Penunjang Migas di Ambang Kebangkrutan Akibat Pelanggaran TKDN
Migas

Industri Jasa Penunjang Migas di Ambang Kebangkrutan Akibat Pelanggaran TKDN

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 13 Januari 2025 11:24 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Jakarta – Industri jasa penunjang migas dalam negeri kini berada di tepi jurang kebangkrutan, mengikuti jejak puluhan industri lain yang telah lebih dulu tumbang, seperti industri tekstil yang terhimpit oleh derasnya arus impor produk dari luar negeri, terutama dari China. Keluhan dari pelaku industri jasa penunjang migas dan agen-agen mereka semakin meningkat terkait kesulitan dalam memasok kebutuhan produk untuk pembangunan infrastruktur migas, baik di sektor hulu maupun hilir, di bawah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan BUMN.

Meskipun ada kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri, banyak pihak lebih memilih impor, meskipun produk lokal telah memiliki sertifikat ISO dan terdaftar dalam Approved Brand List (ABL) KKKS. Ironisnya, pejabat di Ditjen Migas, SKK Migas, dan Pertamina tampak membiarkan pelanggaran terhadap kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di proyek hulu migas.

Sejumlah regulasi telah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Industri Dalam Negeri, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Semua aturan ini menegaskan bahwa KKKS, Pertamina, dan BUMN lainnya harus memprioritaskan produk dalam negeri.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung. Hal serupa juga terjadi di proyek Pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban, Jawa Timur, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) bersama Japan Gas Corporation (JGC).

PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024, dan pertemuan klarifikasi telah dilakukan pada 18 Oktober 2024. Namun, karena belum ada jawaban sesuai aturan, PT Daeshin kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13, Andry Sehang, pada 28 Oktober 2024. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, dan Kepala SKK Migas, namun hingga kini belum ada tanggapan.

Dugaan kolusi dengan mafia importir mencuat karena pejabat terkait terkesan diam. Andry Sehang sebelumnya menyatakan sedang menelusuri fakta dan merencanakan diskusi dengan perusahaan terkait, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Yusri Usman berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus agar regulasi ditegakkan demi keberlangsungan industri jasa penunjang migas nasional.

Jika hingga akhir Januari 2025 tidak ada perubahan kebijakan yang sesuai dengan peraturan, CERI berencana mengajukan gugatan PMH terhadap para pemangku kepentingan migas di PN Jakarta, khususnya pihak yang terkait langsung dengan pengawasan dan pengendalian kewajiban TKDN. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut di sektor industri jasa penunjang migas, yang berpotensi mengalami nasib serupa dengan industri tekstil.

TAGGED:BUMNKKKS
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Komitmen Finansial GGY: Langkah Strategis untuk Caret Digital dalam Pengembangan Energi Terbarukan
Next Article Rusia Mengecam Sanksi Baru AS: Ancaman bagi Ekonomi dan Stabilitas Pasar Global
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Bahlil Tetapkan Kawasan Rawan Tsunami di Garut: Langkah Antisipasi dan Dampaknya

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini menetapkan kawasan di Garut…

By Redaksi InfoEnergi

Mituri și confuzii frecvente în jocurile de noroc adevărul din spatele superstițiilor

Mituri și confuzii frecvente în jocurile de noroc adevărul din spatele superstițiilor Superstițiile și influența…

By Redaksi InfoEnergi

Peran Merek Lokal dan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Menopang Keberlanjutan Alam Menuju NZE 2060

Keberlanjutan alam kini menjadi topik yang kian mendesak di tengah perubahan iklim dan kerusakan ekosistem…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Migas

Hiswana Migas Pekalongan Menyalurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Petungkriyono

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Peresmian 26 Pembangkit Listrik di 18 Provinsi: Langkah Menuju Energi Bersih

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Pertamina Geothermal Energy Raih Prestasi Gemilang di RUPST Tahun Buku 2024

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Panasnya Harga Minyak Dunia Aspebindo Desak Swasembada Energi Segera Terealisasi

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?