Jakarta – Industri jasa penunjang migas dalam negeri kini berada di tepi jurang kebangkrutan, mengikuti jejak puluhan industri lain yang telah lebih dulu tumbang, seperti industri tekstil yang terhimpit oleh derasnya arus impor produk dari luar negeri, terutama dari China. Keluhan dari pelaku industri jasa penunjang migas dan agen-agen mereka semakin meningkat terkait kesulitan dalam memasok kebutuhan produk untuk pembangunan infrastruktur migas, baik di sektor hulu maupun hilir, di bawah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan BUMN.
Meskipun ada kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri, banyak pihak lebih memilih impor, meskipun produk lokal telah memiliki sertifikat ISO dan terdaftar dalam Approved Brand List (ABL) KKKS. Ironisnya, pejabat di Ditjen Migas, SKK Migas, dan Pertamina tampak membiarkan pelanggaran terhadap kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di proyek hulu migas.
Sejumlah regulasi telah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Industri Dalam Negeri, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Semua aturan ini menegaskan bahwa KKKS, Pertamina, dan BUMN lainnya harus memprioritaskan produk dalam negeri.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung. Hal serupa juga terjadi di proyek Pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban, Jawa Timur, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) bersama Japan Gas Corporation (JGC).
PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024, dan pertemuan klarifikasi telah dilakukan pada 18 Oktober 2024. Namun, karena belum ada jawaban sesuai aturan, PT Daeshin kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13, Andry Sehang, pada 28 Oktober 2024. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, dan Kepala SKK Migas, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Dugaan kolusi dengan mafia importir mencuat karena pejabat terkait terkesan diam. Andry Sehang sebelumnya menyatakan sedang menelusuri fakta dan merencanakan diskusi dengan perusahaan terkait, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Yusri Usman berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus agar regulasi ditegakkan demi keberlangsungan industri jasa penunjang migas nasional.
Jika hingga akhir Januari 2025 tidak ada perubahan kebijakan yang sesuai dengan peraturan, CERI berencana mengajukan gugatan PMH terhadap para pemangku kepentingan migas di PN Jakarta, khususnya pihak yang terkait langsung dengan pengawasan dan pengendalian kewajiban TKDN. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut di sektor industri jasa penunjang migas, yang berpotensi mengalami nasib serupa dengan industri tekstil.
