Jumat, 26 Jun 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Diperpanjang dengan Penyesuaian Harga
Migas

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Diperpanjang dengan Penyesuaian Harga

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 23 Januari 2025 12:33 am
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) akan dilanjutkan pada tahun ini. Namun, harga HGBT akan mengalami penyesuaian dari sebelumnya US$ 6 per MMBTU, seiring dengan kenaikan harga gas dunia.

Dalam pernyataannya setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025), Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan HGBT sedang diformulasikan ulang. “Prinsipnya, HGBT diperpanjang, namun ada penyesuaian harga, tidak lagi US$ 6 karena harga gas dunia sekarang sedang naik,” ujarnya.

Bahlil mengungkapkan bahwa harga gas yang digunakan untuk energi kemungkinan besar akan berada di kisaran US$ 7 per MMBTU. Sementara itu, untuk bahan baku, harganya diperkirakan lebih rendah, sekitar US$ 6,5 per MMBTU. “Gas yang dipakai untuk energi kemungkinan besar dalam rancangan kami kurang lebih sekitar US$ 7, tapi kalau yang untuk bahan bakunya di bawah US$ 7, (US$ 6,5) ya sekitar-sekitar itu lah,” jelasnya.

Bahlil memastikan bahwa HGBT tetap akan diberikan kepada tujuh sektor industri, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Ketujuh sektor ini dianggap paling krusial untuk mendapatkan harga gas yang lebih murah. “Sektornya tetap 7 sektor, nggak kita perluas. Pernah diminta (diperluas) tapi kita lagi menghitung antara produksi dan permintaan dalam negeri kita. 7 sektor sudah final,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa teknis perpanjangan HGBT saat ini sedang disusun. Meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa masa berlaku kebijakan ini akan dimulai pada kuartal I-2025. “Sudah ada keputusan tapi nanti diumumkan berikut karena teknisnya lagi disusun. Masa berlaku nanti segera, kuartal ini,” ungkap Airlangga.

Perpanjangan kebijakan HGBT dengan penyesuaian harga menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan industri dalam negeri dan dinamika harga gas dunia. Dengan tetap memprioritaskan tujuh sektor industri, diharapkan kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya saing industri nasional di tengah tantangan global.

TAGGED:Bahlil LahadaliaKementrian ESDM
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Kementerian ESDM Pastikan Kelanjutan Program HGBT dengan Penyesuaian Harga
Next Article Peresmian 26 Pembangkit Listrik di 18 Provinsi: Langkah Menuju Energi Bersih
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Menanti Imbas Kebijakan Gas Murah terhadap Kinerja Industri Indonesia

INFOENERGI.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan penurunan harga gas untuk sektor industri,…

By Redaksi InfoEnergi

Realisasi Investasi Migas 2024: Tantangan dan Harapan SKK Migas

Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)…

By Redaksi InfoEnergi

17 Truk Gagal Uji Emisi di Pulogadung, Pemilik Terancam Penjara 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Pemerintah semakin memperketat aturan uji emisi kendaraan bermotor sebagai langkah untuk menekan polusi udara di…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Migas

Fase Kedua Proyek Ladang Gas Lepas Pantai Terbesar di Tiongkok Resmi Beroperasi

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Kementerian ESDM Hentikan Sementara Operasi PT Gag Nikel: Langkah Tegas untuk Lingkungan

By Redaksi InfoEnergi
MigasWorld

Langkah Baru BOEM dalam Program Penyewaan Minyak dan Gas di Teluk Meksiko

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Penurunan Cepat Stok Gas Eropa: Tantangan dan Dampak Musim Dingin

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?