INFOENERGI.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan kebijakan baru yang akan menjadi panduan bagi sistem ketenagalistrikan nasional hingga tahun 2060. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025, yang memuat Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Dalam rencana ini, investasi yang dibutuhkan untuk pembangkit dan transmisi tenaga listrik antar provinsi diperkirakan mencapai US$ 1,092 triliun, atau sekitar US$ 30,33 miliar per tahun.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah percepatan pemanfaatan energi nuklir melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Teknologi yang akan dikembangkan mencakup small modular reactor, pressurized water reactor, dan teknologi lainnya yang terus berkembang. “Pengembangan PLTN harus memenuhi persyaratan utama, yakni keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards),” demikian tertulis dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (25/3/2025).
Pemilihan lokasi untuk pembangunan PLTN harus mempertimbangkan faktor keselamatan, seperti bebas dari ancaman bencana geologi, jauh dari kawasan padat penduduk, dan tidak berada di daerah lumbung pangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan PLTN tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Pembangunan dan pengoperasian PLTN juga harus disertai dengan jaminan pasokan bahan bakar nuklir dan pengelolaan limbah radioaktif. Untuk memastikan keselamatan dan keamanan, pembangunan dan pengoperasian PLTN harus disetujui oleh badan pengawas tenaga nuklir. Ini termasuk pencadangan sumber daya bahan galian nuklir nasional untuk menjamin pasokan bahan bakar nuklir yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari diversifikasi sumber energi listrik dan peningkatan keandalan pasokan dari pembangkit base load, PLTN pertama di Indonesia ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2032. Pembangunan dan pengoperasian PLTN harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kebijakan baru ini, Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan energi nuklir sebagai bagian dari strategi ketenagalistrikan nasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, tantangan dalam hal keselamatan, keamanan, dan pengelolaan limbah nuklir harus diatasi dengan cermat untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini.