Aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tengah, kali ini menimpa kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Parigi Moutong. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sulawesi, Ali Bahri, mengungkapkan bahwa sekitar satu hektare lahan di HPT tersebut mengalami kerusakan akibat penambangan tanpa izin. Kerusakan ini terungkap saat petugas menemukan dua unit ekskavator yang digunakan untuk menambang emas di Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko, wilayah operasi Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Dampelas Tinombo, pada Selasa (5/8/2025).
Penambangan ilegal di HPT tidak hanya merusak tutupan hutan, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem. Pohon-pohon ditebang tanpa kendali, sementara proses penggalian tanah dan penggunaan bahan kimia berbahaya berpotensi mencemari air dan tanah. Sungai-sungai yang menjadi sumber air bersih bagi warga juga terancam tercemar, membahayakan kehidupan flora, fauna, dan kesehatan masyarakat sekitar.
Meski upaya penindakan terus dilakukan, penegakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah ini masih menghadapi berbagai kendala. Keterbatasan personel dan pengawasan, serta adanya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, membuat praktik tambang ilegal sulit diberantas sepenuhnya.
Selain kerusakan lingkungan, aktivitas tambang emas ilegal turut memicu permasalahan sosial. Lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian warga mengalami kerusakan, memaksa sebagian masyarakat kehilangan sumber penghidupan. Konflik antara warga lokal dan penambang dari luar daerah juga kerap terjadi, menambah kompleksitas masalah.
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan koordinasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Penegakan hukum harus dipertegas, sementara upaya edukasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan perlu diperluas. Program pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan dapat menjadi alternatif penghidupan, sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada tambang ilegal.
Kasus tambang emas ilegal di HPT Parigi Moutong menjadi peringatan bahwa kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan kerja sama lintas sektor dan komitmen kuat, kerusakan ini dapat ditekan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.