Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) oleh produsen gas ke industri. Langkah ini merupakan respon atas keluhan sejumlah pelaku industri yang mengaku pasokan gas murah dibatasi sehingga berdampak pada menurunnya kapasitas produksi. Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dikaji agar distribusi tetap efisien dan tepat sasaran.
Pembatasan pasokan gas murah muncul setelah adanya laporan ketidakseimbangan distribusi. Sejumlah pihak diduga memanfaatkan subsidi gas untuk keuntungan pribadi, yang menyebabkan distribusi tidak merata dan tidak sepenuhnya sampai pada sektor yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah menilai perlu adanya pengawasan lebih ketat agar subsidi gas dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.
Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai target dan menilai apakah diperlukan penyesuaian lebih lanjut. Kebijakan pembatasan HGBT diperkirakan akan memengaruhi baik industri maupun masyarakat. Di sisi lain, masyarakat yang sebelumnya menikmati subsidi gas juga diminta menyesuaikan diri dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Langkah pemerintah ini menuai tanggapan berbeda. Sebagian pihak mendukung upaya pemerintah menertibkan distribusi gas bersubsidi, namun ada juga yang khawatir terhadap dampak ekonomi, khususnya bagi industri pengguna gas. Pemerintah diminta menyiapkan solusi alternatif agar beban yang timbul tidak terlalu berat bagi sektor terdampak.
Pemerintah melalui Menko Airlangga menegaskan komitmennya untuk meninjau dan mengevaluasi pembatasan pasokan gas murah. Dengan pengawasan ketat serta penyesuaian kebijakan yang tepat, diharapkan distribusi HGBT dapat berjalan lebih adil, transparan, dan mendukung keberlangsungan industri serta kebutuhan masyarakat.