Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi XII DPR RI, telah menyepakati Asumsi Dasar Sektor ESDM dalam Rencana Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah penetapan nilai subsidi listrik. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa subsidi listrik untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 101,72 triliun, naik dari alokasi tahun 2025 yang sebesar Rp 87,72 triliun.
Bahlil menjelaskan bahwa kenaikan ini terutama dipicu oleh meningkatnya jumlah pelanggan listrik yang menerima subsidi. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi keluarga dan usaha kecil yang sangat bergantung pada listrik untuk aktivitas sehari-hari.
Peningkatan subsidi listrik ini diyakini akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan biaya listrik yang lebih terjangkau, masyarakat dapat mengalokasikan dana mereka untuk kebutuhan lain, sementara sektor usaha kecil dan menengah dapat terus beroperasi dan berkembang. Pemerintah juga menekankan pentingnya efisiensi energi dan kesadaran penggunaan listrik yang bijak agar manfaat subsidi dapat dirasakan secara optimal.
Dengan kenaikan subsidi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Pemantauan dan evaluasi terus dilakukan untuk menjamin subsidi tepat sasaran dan memberi dampak maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.