Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga saat ini belum mengajukan permohonan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga menjelang tenggat relaksasi bulan depan.
Menurut Bahlil, PTFI baru mengekspor sekitar 65% dari kuota ekspor yang diberikan pemerintah, yaitu 1,4 juta ton basah (wet metric ton) konsentrat, hingga pertengahan Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan di tengah perhatian publik terhadap kelangsungan operasi perusahaan tambang raksasa tersebut di Indonesia.
Ekspor konsentrat tembaga menjadi komponen penting dalam industri pertambangan nasional. Freeport, sebagai salah satu pemain utama, berperan signifikan dalam perekonomian Indonesia. Namun, peraturan pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi persyaratan tertentu sebelum mendapatkan izin perpanjangan ekspor.
Keterlambatan pengajuan perpanjangan ini dapat berdampak pada operasi Freeport dan sektor pertambangan secara keseluruhan. Tanpa izin yang diperbarui, perusahaan mungkin harus menahan produksi atau mencari jalur alternatif untuk menyalurkan produknya, yang juga bisa memengaruhi penerimaan negara dari sektor tambang.
Bahlil mendorong Freeport segera melengkapi dokumen dan mengajukan perpanjangan izin ekspor. Pemerintah siap memproses permohonan tersebut begitu semua persyaratan terpenuhi, guna memastikan kelancaran operasional perusahaan dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.