Pemerintah tengah mengebut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai proyek pengolahan sampah menjadi listrik atau waste to energy. Regulasi baru ini disiapkan untuk merevisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Lingkungan. Revisi ini menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan serta mengurangi ketergantungan pada energi berbasis fosil.
Masalah sampah di Indonesia kian mendesak seiring pertumbuhan populasi dan peningkatan volume limbah. Konsep pengolahan sampah menjadi energi listrik sebenarnya bukan hal baru, namun implementasinya masih menghadapi kendala di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah menilai percepatan regulasi menjadi langkah krusial agar proyek ini dapat segera berjalan dan memberikan solusi ganda: mengurangi penumpukan sampah sekaligus menambah pasokan energi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa penyusunan Perpres revisi ini sedang dikebut. Dalam implementasinya nanti, proyek pengolahan sampah menjadi listrik akan melibatkan pelaku usaha, sehingga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Selain itu, penyusunan kebijakan ini juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian ESDM serta KLHK.
Proyek waste to energy membutuhkan investasi besar dan dukungan teknologi mutakhir. Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menarik investor, termasuk pemberian insentif dan kemudahan perizinan. Tak hanya itu, kerja sama internasional dengan negara yang sudah berhasil mengembangkan teknologi ini juga akan didorong guna mempercepat transfer pengetahuan dan pengalaman.
Meski memiliki potensi besar, program pengolahan sampah menjadi listrik masih dihadapkan pada tantangan, mulai dari infrastruktur yang belum memadai hingga rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dengan adanya revisi Perpres ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan partisipasi publik, memperkuat kepastian hukum bagi investor, serta mempercepat realisasi proyek waste to energy di berbagai daerah.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat revisi Perpres pengolahan sampah menjadi listrik sebagai bagian dari upaya menuju energi bersih dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang lebih kuat, dukungan investasi, serta kolaborasi lintas sektor, program ini diharapkan mampu memberi dampak signifikan bagi lingkungan, ketahanan energi, dan perekonomian nasional.