Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengumumkan penyesuaian harga bioetanol untuk periode September 2025. Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioetanol ditetapkan sebesar Rp9.613 per liter. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode Agustus 2025 yang mencapai Rp10.538 per liter.
Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM mengenai harga acuan BBN. Penurunan harga tersebut diumumkan secara resmi melalui situs Ditjen EBTKE pada Selasa (2/9/2025).
Penetapan HIP bioetanol dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Harga yang lebih rendah diharapkan dapat memberikan dorongan bagi distribusi dan pemakaian bioetanol, khususnya sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) yang ramah lingkungan.
Bioetanol sendiri menjadi salah satu komponen penting dalam program energi bersih pemerintah, sejalan dengan target pengurangan emisi karbon dan ketergantungan terhadap energi fosil. Dengan adanya penurunan harga, diharapkan daya serap bioetanol di pasar semakin meningkat, sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional.