Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menuntaskan pembahasan tiga revisi undang-undang penting di sektor energi. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta RUU Ketenagalistrikan (Gatrik). Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat kemandirian dan keberlanjutan energi nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.
RUU EBET dipandang sebagai fondasi transisi energi menuju sumber yang lebih bersih dan ramah lingkungan, sekaligus mendukung target bauran energi nasional. Sementara itu, RUU Migas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong iklim investasi di sektor minyak dan gas. Adapun RUU Gatrik ditujukan untuk memperkuat infrastruktur, efisiensi, serta keandalan sistem kelistrikan nasional.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menekankan bahwa fungsi legislatif DPR tidak hanya sebatas menyetujui anggaran, tetapi juga menyusun undang-undang bersama pemerintah. Ia mendorong agar pembahasan ketiga RUU tersebut dipercepat dan tidak berlarut-larut, mengingat urgensinya bagi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional.
DPR optimistis dengan komitmen bersama antara legislatif dan pemerintah, ketiga regulasi ini dapat segera diselesaikan. Kehadiran payung hukum yang kuat diharapkan mampu mendukung ketahanan energi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia dalam menghadapi tantangan energi global.