Aliansi Pemerhati Karyawan Tambang (APKT) dengan tegas memohon Presiden Republik Indonesia segera mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Desakan ini dipicu oleh kebijakan Kementerian ESDM yang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di berbagai daerah.
APKT menilai keputusan tersebut menimbulkan dampak besar bagi para pekerja tambang. Puluhan ribu karyawan yang bekerja di perusahaan pemegang IUP kini terancam kehilangan mata pencaharian karena aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Kondisi ini menimbulkan keresahan luas di kalangan pekerja yang merasa sangat dirugikan oleh kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, kebijakan penghentian ratusan IUP ini disebut sebagai langkah penertiban sektor pertambangan. Namun, di sisi lain, banyak pihak menilai kebijakan tersebut justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola di bawah kepemimpinan Kementerian ESDM.
APKT menekankan bahwa pemerintah seharusnya lebih memperhatikan keberlangsungan hidup para karyawan tambang sebelum mengambil keputusan yang berdampak luas. Mereka berharap Presiden segera mengevaluasi kinerja Menteri ESDM dan mencari solusi agar pekerja tambang tidak terus menjadi korban dari kebijakan yang dianggap tidak tepat sasaran.
Desakan pencopotan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kini menjadi sorotan setelah munculnya kebijakan penghentian sementara ratusan IUP. APKT menilai langkah tersebut telah merugikan puluhan ribu karyawan tambang dan mendesak Presiden untuk segera mengambil tindakan tegas demi keberlangsungan sektor pertambangan serta kesejahteraan pekerja.
