PT Timah Tbk. (TINS) melaporkan bahwa potensi 86.452 ton timah tidak dapat ditambang karena lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah laut tidak dapat diperpanjang. Hal ini disebabkan adanya perubahan zonasi yang membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum dapat menerbitkan persetujuan yang diperlukan.
Selain kendala di laut, TINS juga menghadapi masalah di darat. Sebanyak 8.334 ton timah terdampak karena area pertambangan tumpang tindih dengan kawasan hutan, dan perusahaan sedang mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk mengatasi masalah ini.
Dampak pada Kinerja Perusahaan
Kendala-kendala ini berkontribusi signifikan terhadap penurunan kinerja TINS pada semester I-2025.
- Produksi Bijih Timah: Turun 32% menjadi 6.997 ton.
- Produksi Logam Timah: Turun 29% menjadi 6.870 metrik ton.
- Penjualan Logam Timah: Turun 28% menjadi 5.983 metrik ton.
Meskipun volume produksi dan penjualan menurun, TINS mencatat kenaikan harga jual rata-rata logam timah sebesar 8% menjadi US$32.816 per metrik ton.
Secara finansial, laba TINS juga terkoreksi 31% menjadi Rp300 miliar, dan pendapatan turun 19% menjadi Rp4,22 triliun.
Potensi Sumber Daya dan Cadangan
Meskipun menghadapi tantangan operasional, TINS melaporkan bahwa total sumber daya mineral timah yang dimiliki stabil di angka sekitar 798.000 ton Sn. Cadangan timah perusahaan juga konsisten di kisaran 309.000 ton Sn.
Perlu dicatat bahwa luas wilayah IUP TINS mencapai 473.310 hektare, yang tersebar di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.