Minggu, 21 Jun 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > Koperasi Dapat Kelola Tambang Hingga 2.500 Hektar: Aturan Baru Diterbitkan
Energi Terbarukan

Koperasi Dapat Kelola Tambang Hingga 2.500 Hektar: Aturan Baru Diterbitkan

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 10 Oktober 2025 10:09 am
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan aturan yang memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang dengan luas maksimal 2.500 hektar. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan peluang baru bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan, yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar.

Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi dan meningkatkan partisipasi mereka dalam sektor ekonomi yang lebih luas. Dengan memberikan akses ke sektor pertambangan, diharapkan koperasi dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Untuk dapat mengelola tambang, koperasi harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah memiliki struktur organisasi yang jelas dan kemampuan manajerial yang memadai. Selain itu, koperasi juga harus memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Dengan adanya aturan ini, koperasi diharapkan dapat memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan. Pengelolaan tambang dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi koperasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Selain itu, keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Meskipun aturan ini membuka peluang baru, koperasi juga menghadapi sejumlah tantangan dalam mengelola tambang. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. Koperasi juga harus mampu bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki sumber daya dan pengalaman lebih dalam sektor ini.

Penerbitan aturan yang memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang hingga 2.500 hektar merupakan langkah penting dalam memberdayakan koperasi di Indonesia. Dengan memanfaatkan peluang ini, koperasi dapat berperan lebih aktif dalam perekonomian nasional dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya. Namun, untuk mencapai keberhasilan, koperasi harus mampu mengatasi tantangan yang ada dan memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

TAGGED:Tambang
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Harga Minyak Naik Tipis: Pasar Fokus pada Data Stok AS
Next Article Kelangkaan BBM Pengaruhi Rencana Bisnis SPBU Swasta
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Transformasi Hijau TOBA: Proyek PLTB di Nusa Tenggara Timur

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengumumkan rencana ambisiusnya untuk mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga…

By Redaksi InfoEnergi

13 Juta Rumah Tangga di Indonesia Masih Belum Terjangkau Listrik

Sebagai negara kepulauan terbesar di jagat raya, Indonesia masih bergulat dengan tantangan besar dalam menyediakan…

By Redaksi InfoEnergi

Surplus Neraca Dagang April 2025: Batu Bara dan Besi Baja sebagai Pilar Utama

Peningkatan Ekspor Indonesia yang Menggembirakan Pada bulan April 2025, Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan sebesar…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi Terbarukan

PGE dan Pertagas Bersinergi Kembangkan Hidrogen Hijau: Langkah Menuju Energi Berkelanjutan

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

PLN Datangkan Pembangkit, Listrik Aceh Belum Pulih Pekan Ini

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Muhammadiyah Menagih Janji Bahlil: Menanti Kepastian Jatah Tambang

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Harga Minyak Dunia Stabil Setelah Penurunan Dua Hari Berturut-turut

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?