Minggu, 8 Jun 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Minerba > Penggunaan UU Tipikor dalam Kasus Pertambangan: Tinjauan dari Perspektif Ahli Hukum
Minerba

Penggunaan UU Tipikor dalam Kasus Pertambangan: Tinjauan dari Perspektif Ahli Hukum

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 5 Desember 2024 12:10 am
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Jakarta: Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dianggap tidak dapat diterapkan secara serampangan untuk semua jenis tindak pidana. Hal ini ditegaskan oleh Mahmud Mulyadi, seorang pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. Mahmud hadir sebagai saksi ahli dengan terdakwa Suwito Gunawan.

Mahmud menjelaskan bahwa Pasal 14 UU Tipikor telah mengatur secara tegas mengenai siapa saja yang dapat dikenakan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal-pasal di bawahnya. Selain itu, terdapat undang-undang lain di luar UU Tipikor yang juga mengatur tindak pidana tertentu. “Namun dengan syarat jika undang-undang tersebut, pasal tersebut dalam undang-undang khusus tersebut termasuk Tipikor,” ujar Mahmud dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024.

Dalam konteks perkara pidana pertambangan, Mahmud menegaskan bahwa pidana sudah diatur dalam Pasal 158 UU Mineral dan Batubara (Minerba). Oleh karena itu, penerapan UU Tipikor tidak dapat dilakukan karena dibatasi oleh Pasal 14 UU Tipikor. “Jadi memang UU Minerba, jika domainnya adalah UU Minerba yang diatur dalam delik-delik Minerba 158 dan seterusnya, maka yang seharusnya diterapkan adalah UU Minerba bukan Tipikor,” jelas Mahmud.

Mahmud menambahkan bahwa Pasal 14 UU Tipikor hadir sebagai penghalang untuk penerapan UU Tipikor dalam perkara pidana pertambangan. Hal ini sudah dipertimbangkan oleh pembuat undang-undang agar tidak bersifat general. “Karena ada pasal 14 (UU Tipikor), maka dia terhalang untuk penerapan Tipikor. Tetap harus diterapkan UU Minerba atau UU Kepabeanan atau UU Perikanan,” ungkap Mahmud.

Saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, juga mengungkapkan pandangan serupa. Menurut Chairul, jika ada undang-undang yang mengatur lebih khusus mengenai sanksi atas suatu tindak pidana, maka seharusnya menggunakan undang-undang tersebut, bukan UU Tipikor. “Berlakulah ketentuan UU itu yang mempunyai sanksi pidana, ini juga mengandung asas yang namanya lex specialis sistematik,” kata Chairul.

Dari pandangan para ahli hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan UU Tipikor tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memperhatikan undang-undang lain yang lebih spesifik mengatur tindak pidana tertentu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerapan hukum berjalan sesuai dengan asas lex specialis sistematik, di mana undang-undang yang lebih khusus harus diutamakan.

TAGGED:Ahli HukumKorupsiMinerbaPidana
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Kontrak Wilayah Kerja Central Andaman: Implementasi Skema New Gross Split untuk Peningkatan Lifting Migas
Next Article PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Sragen dengan Donasi Barikade
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Catching Every Beat of World News as it Happens

Modern technology has become a total phenomenon for civilization, the defining force of a new…

By administrator

TPA di Pasar Caringin Bandung Disegel KLH: Apa Penyebabnya?

INFOENERGI.ID - Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah drastis dengan menyegel Tempat Pembuangan…

By Redaksi InfoEnergi

Pakistan Bergabung dengan Aliansi Negara Rentan Iklim untuk Traktat Non-Proliferasi Bahan Bakar Fosil

Pakistan kini menjadi bagian dari aliansi negara-negara yang rentan terhadap perubahan iklim, mendukung traktat non-proliferasi…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Minerba

Bahlil: Jangan Lagi Tanyakan Kapan Indonesia Pensiun dari Batu Bara

By Redaksi InfoEnergi
Minerba

Penyusunan Kilat RUU Minerba oleh Baleg DPR RI: Kontroversi dan Kritik

By Redaksi InfoEnergi
MinerbaWorld

Dana Ekuitas Swasta RCF Dorong Dekarbonisasi di Sektor Pertambangan Australia

By Redaksi InfoEnergi
Minerba

Manuver DPR di Awal 2025: Polemik Revisi UU Minerba dan Tata Tertib

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?