Minggu, 8 Jun 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Tantangan Perizinan dan Pertanahan dalam Industri Hulu Migas Indonesia
Migas

Tantangan Perizinan dan Pertanahan dalam Industri Hulu Migas Indonesia

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 7 Desember 2024 2:45 am
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Didik Sasono Setyadi, seorang tokoh terkemuka yang memimpin Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET), juga dikenal sebagai dosen tetap di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dan dosen tamu di berbagai universitas internasional seperti Universite Le Havre, Prancis. Dalam perannya, Didik kerap terlibat dalam diskusi dan seminar yang membahas isu-isu hukum dan regulasi di sektor migas dan energi terbarukan.

Pada 4 Desember 2024, Didik diundang oleh SKK Migas sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Pertanahan dan Perizinan di Bandung, Jawa Barat. Acara ini dihadiri oleh sekitar 250 peserta, termasuk pejabat eselon I dari berbagai kementerian seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Meskipun Kementerian Kehutanan hadir, mereka tidak menjadi pembicara pada sesi pertama.

Diskusi mengenai perizinan dan pertanahan dalam industri migas bukanlah hal baru. Sejak era reformasi, isu ini terus menjadi topik yang dibahas setiap tahun. Sayangnya, solusi yang diambil pemerintah sering kali tidak efektif, karena tidak adanya sistem terintegrasi yang dapat menyelesaikan permasalahan lintas kewenangan birokrasi.

Salah satu fakta yang perlu diperhatikan adalah penurunan produksi minyak dan gas bumi Indonesia sejak 1997. Meskipun ada peningkatan sementara saat Blok Cepu di Bojonegoro mulai berproduksi, tren penurunan tetap berlanjut. Menurut kajian Mackenzie, hingga 2050, Indonesia masih akan sangat bergantung pada energi fosil, dengan rata-rata 70% dari total kebutuhan energi.

Indonesia memiliki 128 cekungan migas, namun baru separuhnya yang dieksplorasi. Potensi ini menunggu minat dari investor yang berani mengambil risiko di sektor hulu migas. Sayangnya, daya tarik investasi terhambat oleh birokrasi yang rumit dan ketidakpastian hukum.

Laporan IHS Markit (S&P) Desember 2023 menempatkan Indonesia sebagai negara dengan sistem kepastian hukum dan kontraktual terendah kedua dari 14 negara yang disurvei. Ketidakpastian ini sering kali muncul dalam bentuk tumpang tindih wilayah kerja migas dengan HGU perkebunan, kawasan hutan, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012 oleh Presiden SBY dan Undang-undang Cipta Kerja di era Presiden Jokowi adalah beberapa upaya untuk mengatasi masalah ini. Namun, target produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari pada 2030 tampaknya sulit tercapai, mengingat produksi saat ini hanya sekitar 600 ribu barel per hari.

Didik menekankan perlunya perubahan fundamental dalam manajemen perizinan di Indonesia. Pemerintah perlu menegaskan bahwa kegiatan usaha hulu migas adalah “Vital Strategis Pemerintah” yang memerlukan perizinan dan pengadaan lahan yang diatur secara khusus. Hal ini penting untuk mencapai swasembada energi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Didik mengusulkan agar Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menyatukan proses perizinan dan pengadaan lahan di bawah satu lembaga khusus. Ini akan mengurangi ketidakpastian dan hambatan birokrasi, sehingga investor dapat lebih fokus pada penyediaan dana, teknologi, dan manajemen.

Tantangan perizinan dan pertanahan dalam industri hulu migas Indonesia memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Dengan langkah-langkah yang tepat, seperti penerbitan Peraturan Presiden dan revisi Undang-undang Migas, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang lebih kondusif dan mendukung kemandirian energi nasional.

TAGGED:Hulu Migas IndonesiaPerizinan
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Industri Migas Nasional: Dorongan Penggunaan Komponen Dalam Negeri
Next Article Peningkatan Energi Terbarukan di Jerman: Rekor Baru di Kuartal Ketiga
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Kementerian ESDM Siap Sambut Dirjen Migas dan Juru Bicara Baru

INFOENERGI.ID - Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menyambut kehadiran Direktur Jenderal…

By Redaksi InfoEnergi

Permintaan Mineral Kritis Diproyeksikan Meningkat Drastis Hingga 2050

Permintaan terhadap mineral kritis diprediksi akan melonjak tajam, dari 7,1 juta ton pada tahun 2020…

By Redaksi InfoEnergi

Pengembangan Energi Terbarukan di Nebraska: Investasi Besar untuk Masa Depan

Di seantero Nebraska, geliat produksi energi terbarukan seperti turbin angin dan ladang surya kian mencuri…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

MigasWorld

Harga Minyak Mentah Melonjak Melebihi Rata-Rata 50 Hari: Sasaran $71,53 dan $72,93

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Inventaris Gas Alam AS Mencapai Rekor Tertinggi Sejak 2016

By Redaksi InfoEnergi
MigasOpinion

Kontroversi Penilaian Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Harga Minyak Dunia Tertekan Akibat Melonjaknya Cadangan BBM di AS

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?