Jakarta – Dalam langkah strategis yang menandai awal tahun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendapatkan amanah baru dari Presiden Prabowo Subianto. Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang baru saja dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada 3 Januari 2025 di Jakarta.
Satgas ini dibentuk dengan dua tujuan utama. Pertama, untuk mempercepat hilirisasi di berbagai sektor seperti mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Kedua, untuk mempercepat ketahanan energi nasional dengan memastikan ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri, baik dari minyak dan gas bumi, batu bara, maupun energi terbarukan.
Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Semua anggota Satgas bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo. Bahlil dan seluruh anggota Satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Mereka juga bertugas memberikan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan ada delapan tugas utama yang harus dijalankan oleh Satgas di bawah kepemimpinan Bahlil. Pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan atau regulasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara.
Ketiga, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Keempat, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan atau kawasan hutan.
Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek strategis yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, atau anggaran APBN. Keenam, memberikan keputusan cepat mengenai permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala hilirisasi dan pemenuhan energi nasional.
Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum terkait hilirisasi dan ketahanan energi. Kedelapan, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terhadap pejabat yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi.
Lingkup pekerjaan Satgas meliputi hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Selain itu, Satgas juga bertanggung jawab atas ketahanan energi nasional melalui produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan. Pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi, juga menjadi bagian dari lingkup kerja Satgas.
Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Wakil Ketua Bidang Pertanian: Menteri Pertanian
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan: Menteri Kehutanan
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretariat Negara
Sekretaris: Ahmad Erani Yustika
Anggota Satgas: Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI.
Dengan pembentukan Satgas ini, diharapkan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat terwujud, sejalan dengan visi pembangunan nasional yang berkelanjutan.