Kamis, 14 Mei 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Krisis Produksi Minyak Nasional: Tantangan dan Solusi untuk Masa Depan
Migas

Krisis Produksi Minyak Nasional: Tantangan dan Solusi untuk Masa Depan

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 29 Januari 2025 12:37 am
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Indonesia kini dihadapkan pada tantangan besar dalam sektor energi, terutama terkait penurunan produksi minyak nasional yang terus berlanjut. Produksi minyak nasional saat ini berada di bawah 600.000 barel per hari, jauh dari kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional yang mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari. Kondisi ini memaksa Pertamina untuk mengimpor sekitar 1 juta barel per hari dalam bentuk minyak mentah dan BBM.

Impor minyak dalam jumlah besar ini memberikan tekanan signifikan pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan memengaruhi neraca transaksi berjalan pemerintah. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan kekhawatirannya terkait situasi ini dalam sebuah pernyataan di Bandung pada Selasa, 28 Januari 2025. Menurut Yusri, operasional Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang dijadwalkan mulai pertengahan 2025 akan semakin meningkatkan kebutuhan impor minyak mentah.

Lebih lanjut, Yusri menyoroti kebijakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang memperparah situasi. SKK Migas memberikan kuasa kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjual Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan skema Election Not To Take in Kind. Kebijakan ini diatur dalam Pedoman Tata Kerja Nomor: PTK-065 SKKMA0000/2017/SO, yang menurut Yusri, memiliki landasan hukum yang lemah dan tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yusri mengungkapkan bahwa PTK 065/2017 rawan disalahgunakan untuk kepentingan rente ekonomi. Bahkan, ada KKKS yang tidak pernah melakukan tender dalam menjual kondensat bagian negara selama lima tahun terakhir, yang berpotensi merugikan negara. CERI telah melaporkan dugaan ini secara resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung sejak Juni 2024. Yusri menambahkan bahwa setiap produksi minyak mentah dan kondensat yang dikelola KKKS asing, swasta nasional, Pertamina Hulu Energi, maupun BUMD menghasilkan minyak bagian negara atau Government Oil Intake (GOI).

Sesuai undang-undang, KKKS wajib memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari total produksinya untuk kebutuhan kilang Pertamina. Namun, penerapan formula harga Indonesian Crude Price (ICP) + Premium yang ditawarkan KKKS ke Pertamina membuat harga tidak ekonomis. Akibatnya, banyak minyak bagian negara dan DMO diekspor, lalu diimpor kembali oleh Pertamina Patra Niaga dalam bentuk BBM, sebuah fakta ironis yang disoroti oleh Yusri.

Yusri mendesak pemerintah untuk hadir dan menekan PT Kilang Pertamina Internasional agar mengurangi impor minyak mentah. Ia menyarankan agar kebijakan Menteri Keuangan mengatur bahwa minyak mentah bagian negara dan DMO dijual ke KPI dengan formula ICP + flat. Jika harga ICP lebih rendah, tentunya Pertamina diuntungkan. Selain itu, Yusri menyoroti kebijakan pemerintah yang berhasil menekan harga jual gas untuk tujuh industri melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per MMBTU, namun kebijakan serupa belum diterapkan untuk kilang Pertamina.

Sebagai langkah konkret, Yusri menyatakan bahwa CERI akan segera menunjuk tim hukum untuk mempersiapkan gugatan atas kebijakan SKK Migas terkait PTK 065/2017. Gugatan ini diharapkan dapat mendorong kemandirian energi yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mengatasi tantangan dalam sektor energi dan memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional.

Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Pengamanan Pasokan Energi di DKI Jakarta Selama Libur Panjang
Next Article Regulasi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di Aceh: Langkah Strategis BPMA
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Peralihan Energi: Raksasa Minyak Beralih ke Pembangkit Listrik Berbasis Gas

Raksasa minyak global kini mengalihkan perhatian mereka ke pembangkit listrik berbasis gas, mengurangi investasi dalam…

By Redaksi InfoEnergi

PLN Bersiap Sambut Sumber Gas Baru Tahun Depan

Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah bersiap menyambut kedatangan pasokan gas baru yang direncanakan akan tersedia…

By Redaksi InfoEnergi

Sebuah Era Baru Energi Bersih, Irlandia Menutup Total PLTU Batu Bara

Irlandia telah mengambil langkah monumental dalam upayanya mengurangi jejak karbon dengan menutup seluruh Pembangkit Listrik…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Resmi Tutup Posko Nasional Nataru 2024-2025

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Proyek Pipa Gas Cisem II Tembus 77% Target Mulai Alirkan Gas Awal 2026

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Usulan Ekspansi Industri Penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Tahun 2025

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Kejagung Periksa 11 Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?