JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuka cakrawala baru bahwa program hilirisasi di Indonesia dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini juga tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 1 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Bahlil menegaskan bahwa selain APBN, lembaga keuangan seperti perbankan dalam negeri dan lembaga non-keuangan juga dapat berperan dalam pembiayaan hilirisasi di Tanah Air.
Bahlil menjelaskan bahwa Satgas yang dibentuk melalui Keppres memiliki tugas untuk merumuskan, mengidentifikasi, dan merekomendasikan agar pembiayaan hilirisasi dapat dilakukan melalui perbankan, lembaga non-perbankan, atau APBN. “Satgas ini juga diperintahkan lewat Keppres adalah merumuskan, mengidentifikasi, dan merekomendasikan agar pembiayaannya juga bisa dilakukan di pembiayaan perbankan atau non-perbankan atau APBN,” jelas Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Meskipun APBN dapat digunakan untuk pembiayaan, Bahlil menekankan pentingnya meminimalisasi penggunaan dana negara. “Di dalam Keppres. Contoh, PMN (Penyertaan Modal Negara). Kan PMN ada APBN. Kalau kemudian dikasih tanggung jawab itu adalah di BUMN. BUMN, katakanlah, membutuhkan equity yang cukup. Kan harus ada PMN. Tapi itu kan opsinya kecil sekali. Kami dari Satgas berpikir bahwa untuk hilirisasi ini sekecil mungkin untuk kita hindari memakai dana APBN. Sekecil mungkin,” tegasnya.
Satgas Hilirisasi juga akan mendorong pendanaan dari sektor lain seperti pasar modal dan perbankan, baik dari BUMN maupun swasta. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mempercepat hilirisasi di sektor minerba, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Selain itu, Satgas juga berfokus pada percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, termasuk dari sumber energi baru terbarukan.
Lebih lanjut, Satgas bertugas melakukan koordinasi dalam perumusan regulasi, standar prioritas usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara. Termasuk memetakan wilayah usaha, penyesuaian dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, hingga merekomendasikan proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai perbankan-non bank hingga APBN.
Program hilirisasi di Indonesia membuka peluang pendanaan dari berbagai sumber, termasuk APBN dan sektor keuangan. Dengan dukungan dari Satgas yang dibentuk, diharapkan proses hilirisasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien, serta memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara. Keberhasilan dalam menjalankan program ini akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan kemandirian energi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.