Sabtu, 15 Agu 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Dampak Penurunan Produksi Minyak Nasional dan Implikasinya terhadap Ekonomi
Migas

Dampak Penurunan Produksi Minyak Nasional dan Implikasinya terhadap Ekonomi

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 29 Januari 2025 12:53 am
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Produksi minyak di Indonesia mengalami penurunan yang mencolok, dengan angka produksi kini di bawah 600.000 barel per hari. Sementara itu, kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari. Akibatnya, PT Pertamina terpaksa mengimpor sekitar 1 juta barel dalam bentuk minyak mentah dan BBM untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Impor minyak dalam jumlah besar ini memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta mempengaruhi neraca transaksi berjalan pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, pada Selasa (28/1/2025) di Bandung.

Yusri menambahkan bahwa dengan beroperasinya Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan pada pertengahan tahun 2025, kebutuhan impor minyak mentah diperkirakan akan semakin meningkat. Pemerintah diharapkan dapat mengantisipasi situasi ini sejak dini untuk menghindari dampak yang lebih besar.

Masalah ini diperparah oleh kebijakan SKK Migas yang memberikan kuasa jual Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan skema Election Not To Take in Kind. Kebijakan ini diatur dalam Pedoman Tata Kerja Nomor: PTK-065 SKKMA0000/2017/SO yang ditandatangani pada 1 November 2017 oleh Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas saat itu.

Menurut Yusri, landasan hukum PTK 065/2017 lemah dan tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2017. Setelah terbitnya Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021, PTK 065/2017 tidak pernah direvisi untuk memastikan pasokan kilang Pertamina dari produksi minyak mentah dalam negeri.

Yusri mengungkapkan bahwa PTK 065/2017 rawan disalahgunakan untuk kepentingan pemburu rente. Bahkan, beberapa KKKS tidak pernah melakukan tender dalam menjual kondensat bagian negara selama lima tahun terakhir, yang berpotensi merugikan negara. Dugaan kongkalikong ini telah dilaporkan secara resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung sejak Juni 2024.

Yusri menjelaskan bahwa setiap barel produksi minyak mentah dan kondensat yang dikelola oleh KKKS asing, swasta nasional, dan Pertamina Hulu Energi serta BUMD, terdapat minyak bagian negara yang dikenal sebagai Goverment Oil Intake (GOI). Berdasarkan UU Migas, KKKS memiliki kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen dari total produksinya untuk kebutuhan kilang Pertamina.

Sayangnya, penerapan formula harga Indonesian Crude Price (ICP) + Premium yang ditawarkan oleh KKKS ke Pertamina menjadi tidak ekonomis. Hal ini mengakibatkan banyak minyak bagian negara dan DMO diekspor, dan ironisnya kembali diimpor oleh Pertamina Patra Niaga dalam bentuk BBM.

Yusri menekankan bahwa pemerintah seharusnya hadir untuk menekan PT Kilang Pertamina Internasional agar mengurangi impor minyak mentah. Kebijakan Menteri Keuangan diperlukan agar minyak mentah bagian negara dan DMO dijual ke KPI dengan formula ICP + flat, jika harga ICP discount tentu lebih.

CERI berencana menunjuk tim hukum untuk mempersiapkan gugatan terhadap produk aturan SKK Migas terkait Pedoman Tata Kerja 065 Tahun 2017. Langkah ini diambil untuk mencapai kemandirian energi sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan kemandirian energi nasional.

TAGGED:Presiden Prabowo
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Inovasi Teknologi PetroGas Libya: Keunggulan Lokal dan Solusi Canggih
Next Article Perkembangan Angola Oil & Gas: Forum Utama untuk Kesepakatan dan Kemitraan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Penerapan AI untuk Deteksi Risiko Kerja Secara Real-Time oleh PDSI: Hasil dan Dampaknya

Pendahuluan: Teknologi AI dalam Keselamatan Kerja Di tengah kemajuan digital yang pesat, kecerdasan buatan (AI)…

By Redaksi InfoEnergi

Mutu BBM Dipertanyakan: Pertamina Klaim Telah Lakukan Uji Independen

Mutu bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah munculnya berbagai keluhan dari…

By Redaksi InfoEnergi

Le Minerale dan BAZNAS Salurkan 224.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Le Minerale, merek air minum dalam kemasan (AMDK) asli Indonesia, menggandeng Badan Amil Zakat Nasional…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Migas

PGN Realisasikan Capex Rp1,54 Triliun untuk Pengembangan Hilir Gas dan Transisi Energi

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Harga minyak dunia naik karena ketegangan antara Amerika Serikat dan Rusia serta kekhawatiran tentang pasokan dari produsen besar.

By Redaksi InfoEnergi
Analisa & OpiniMigas

Survei Celios: Budi Arie Setiadi dan Bahlil Lahadalia Masuk Daftar Menteri dengan Kinerja Terburuk

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Impor Minyak Indonesia: Sebuah Rancangan yang Terselubung?

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?