Latar Belakang Keputusan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya direncanakan berlaku pada Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini awalnya ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Namun, setelah evaluasi lebih lanjut, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana tersebut.
Pertimbangan Ekonomi dan Keuangan Negara
Salah satu alasan utama pembatalan diskon tarif listrik adalah keterbatasan waktu dalam proses penganggaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk diskon listrik memerlukan waktu yang lebih lama dari yang tersedia, sehingga pelaksanaan pada Juni dan Juli tidak memungkinkan.
Dampak Terhadap Infrastruktur Energi
Selain pertimbangan penganggaran, pemerintah juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap infrastruktur energi nasional. Diskon tarif listrik yang signifikan dapat mengurangi pendapatan sektor energi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi investasi dalam pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur energi. Hal ini dapat berdampak negatif pada kemampuan negara untuk memenuhi kebutuhan energi di masa depan.
Reaksi Publik dan Harapan ke Depan
Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak merasa kecewa karena berharap adanya keringanan biaya listrik di tengah tekanan ekonomi. Namun, pemerintah mengalihkan fokus pada program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai alternatif. BSU ditingkatkan dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan selama dua bulan untuk sekitar 17,3 juta pekerja dan guru honorer.
Kesimpulan
Pembatalan diskon tarif listrik 50 persen oleh Presiden Prabowo Subianto didasarkan pada pertimbangan penganggaran dan keberlanjutan infrastruktur energi. Meskipun keputusan ini menimbulkan kekecewaan, pemerintah berupaya mencari solusi alternatif yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan untuk meringankan beban masyarakat.