Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah merancang perubahan besar dalam Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan energi nasional yang dinilai tidak lagi relevan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Transformasi ini dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan baru di sektor ketenagalistrikan, mulai dari transisi energi, peningkatan permintaan listrik, hingga kebutuhan akan sistem yang lebih efisien dan berkelanjutan. DPR menilai regulasi yang ada belum cukup adaptif terhadap dinamika pasar dan kemajuan teknologi, sehingga perlu penyegaran secara menyeluruh.
Salah satu fokus utama dari perubahan yang diusulkan adalah mendorong investasi di sektor energi terbarukan. Pemerintah bersama DPR berupaya menciptakan ekosistem yang kondusif bagi investor dalam mengembangkan proyek-proyek energi bersih seperti tenaga surya dan angin, sebagai langkah nyata untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Selain itu, aspek keselamatan dan keandalan pasokan listrik menjadi sorotan penting. DPR mendorong penguatan regulasi yang menyangkut standar keselamatan serta keandalan sistem ketenagalistrikan nasional. Rencana ini termasuk peningkatan pengawasan terhadap operator dan penyedia layanan listrik agar pasokan tetap stabil dan aman.
Pemerataan akses listrik juga menjadi salah satu tujuan utama dalam revisi UU ini. DPR menekankan perlunya program khusus untuk memperluas jaringan listrik ke wilayah-wilayah terpencil yang selama ini masih sulit dijangkau. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Di sisi lain, penguatan peran pemerintah dalam pengawasan sektor ketenagalistrikan juga masuk dalam agenda revisi. DPR mendorong peningkatan kapasitas lembaga pengawas dan pelaksanaan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran regulasi, guna menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Jika berhasil diimplementasikan, revisi UU Ketenagalistrikan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, meningkatkan efisiensi energi, memperluas akses listrik, serta mendukung target penurunan emisi karbon nasional. Transformasi ini juga dianggap sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam menghadapi tantangan global terkait perubahan iklim dan keberlanjutan energi.
Langkah DPR ini menjadi sinyal kuat bahwa transformasi sektor ketenagalistrikan tengah diarahkan pada masa depan yang lebih hijau, adil, dan inovatif. Namun demikian, tantangan utama berikutnya adalah memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar dijalankan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.