Per 4 Agustus 2025, harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) dan 12 kg mengalami penyesuaian harga di tingkat agen dan pangkalan. Penyesuaian ini dipicu oleh berbagai faktor, seperti naiknya harga minyak mentah global serta peningkatan biaya distribusi. Hal ini menjadi perhatian publik, mengingat LPG merupakan kebutuhan pokok sebagian besar rumah tangga di Indonesia.
Kenaikan harga LPG membawa dampak langsung terhadap masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah yang sangat mengandalkan LPG untuk memasak sehari-hari. Banyak keluarga kini harus menyesuaikan anggaran mereka, sementara sebagian lainnya mulai mempertimbangkan sumber energi alternatif yang lebih terjangkau, seperti kompor listrik atau biogas.
Di tengah penyesuaian harga ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun kebijakan LPG 3 kg satu harga. Skema ini sedang diformulasikan lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penyediaan, distribusi, dan penetapan harga LPG tertentu (LPG subsidi 3 kg).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan satu harga ini bertujuan untuk menciptakan keadilan energi melalui perbaikan tata kelola serta distribusi yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terlalu terbebani. Dalam jangka pendek, subsidi tetap disalurkan kepada masyarakat kurang mampu. Namun, ke depan, efisiensi distribusi dan transformasi ke energi alternatif turut menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap LPG 3 kg.
Langkah pemerintah dalam menyusun kebijakan LPG 3 kg satu harga menandai upaya menuju keadilan dan pemerataan energi di Indonesia. Penyesuaian harga ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong efisiensi energi dan memperluas pemanfaatan sumber energi alternatif. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan semua lapisan masyarakat dapat mengakses energi secara adil dan berkelanjutan.