Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat pengelolaan sumber daya minyak rakyat dengan melakukan identifikasi terhadap sumur-sumur minyak milik masyarakat yang potensial untuk diproduksi. Saat ini, pemerintah mencatat sebanyak 33.000 sumur rakyat telah terdata dan siap untuk dioperasikan. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 30.000 sumur rakyat yang telah diinventarisasi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan memberikan izin operasi secara resmi kepada sumur-sumur rakyat tersebut, dengan syarat pengelola atau pemilik sumur melaporkan kegiatan produksinya kepada pemerintah daerah setempat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sumur minyak rakyat secara legal dan terkontrol, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap produksi minyak nasional.
Upaya pengelolaan sumur minyak rakyat ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan ketahanan energi nasional dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemanfaatan sumur yang selama ini belum dioptimalkan.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan seperti pemantauan kualitas produksi dan perlunya dukungan teknologi, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan regulasi yang jelas kepada para pengelola sumur minyak masyarakat. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait, diharapkan pengelolaan sumur rakyat dapat berjalan dengan efisien dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.
Dengan identifikasi dan pemberian izin operasi terhadap 33.000 sumur minyak rakyat ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan sumber daya migas nasional sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam sektor energi secara legal dan berkelanjutan.