Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menindaklanjuti aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang terjadi di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara serta kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran terkait kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti aspek pidana dari kegiatan ilegal tersebut. Selain itu, ESDM juga akan memberikan sanksi administratif kepada pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) sesuai regulasi yang berlaku.
Upaya penindakan ini melibatkan kerja sama lintas instansi untuk memastikan bahwa semua aspek hukum, baik pidana maupun administratif, diterapkan secara efektif. Selain tindakan hukum, ESDM berencana meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah rawan untuk mencegah munculnya aktivitas tambang ilegal baru.
Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem, mengancam flora dan fauna, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Kerusakan lahan dan pencemaran air menjadi masalah serius yang perlu ditangani dengan langkah penegakan hukum yang tegas.
Kasus pertambangan ilegal di IKN dan Tahura Bukit Soeharto menjadi perhatian serius pemerintah. Melalui koordinasi yang erat dengan aparat penegak hukum dan penerapan sanksi administratif, ESDM berkomitmen menindak pelaku ilegal serta melindungi kawasan strategis dan konservasi dari kerusakan lebih lanjut. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.