Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp525,6 triliun pada tahun 2026 untuk membiayai berbagai program kompensasi dan subsidi. Dana tersebut akan digunakan untuk menutup biaya kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik, menyalurkan bantuan kemasyarakatan Presiden (Banpres) serta Wakil Presiden, hingga membiayai kebutuhan operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Langkah ini tercantum dalam Buku Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika harga energi global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa anggaran tersebut masuk ke dalam pos Program Pengelolaan Belanja Lainnya. Program ini menjadi wadah untuk menampung dana antisipatif yang mencakup belanja pegawai, belanja sosial, hingga kebutuhan belanja lainnya yang mendesak.
Sebagian besar dana akan diarahkan untuk subsidi energi, khususnya BBM dan listrik, dengan tujuan agar harga energi tetap terjangkau oleh masyarakat. Sementara itu, sebagian anggaran juga disiapkan untuk Banpres dan Banwapres yang ditujukan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Selain itu, alokasi dana juga diberikan untuk menopang kegiatan operasional SKK Migas guna mendukung keberlanjutan industri migas nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, mengurangi tekanan biaya hidup, serta mendorong keberlangsungan aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Subsidi energi diharapkan mampu menahan gejolak harga, sedangkan bantuan sosial dan Banpres dapat menjadi bantalan bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa pengelolaan anggaran sebesar ini tidak lepas dari tantangan, terutama terkait efektivitas distribusi dan pengawasan penggunaan dana. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan menegaskan akan memperkuat mekanisme monitoring agar penyaluran subsidi dan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Dengan disahkannya alokasi Rp525,6 triliun dalam RAPBN 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi masyarakat dari gejolak harga energi, serta mendukung keberlanjutan sektor strategis migas. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberi manfaat jangka pendek berupa perlindungan daya beli, tetapi juga menjadi fondasi menuju ketahanan ekonomi jangka panjang yang lebih berkelanjutan.