Pemerintah tengah merampungkan regulasi baru mengenai pengelolaan sampah menjadi energi atau waste to energy. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan bahwa peraturan presiden (perpres) terkait kebijakan tersebut ditargetkan selesai pada pekan ini.
Zulhas menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar penyusunan regulasi ini dapat dipercepat. Jika sebelumnya target penyelesaian perpres adalah dua tahun, kini ditetapkan agar bisa selesai hanya dalam 18 bulan.
Zulhas menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi energi merupakan langkah strategis untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan sumber energi ramah lingkungan. Dengan pemanfaatan teknologi yang tepat, sampah dapat dikonversi menjadi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Meski menjanjikan banyak manfaat, pelaksanaan program waste to energy tidak lepas dari tantangan. Ketersediaan infrastruktur dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Pemerintah menilai perlu ada dukungan kuat berupa sarana pendukung serta edukasi publik agar kebijakan ini berjalan efektif.
Untuk mempercepat implementasi, pemerintah membuka peluang kerja sama dengan sektor swasta, khususnya dalam pengembangan teknologi dan pembangunan infrastruktur. Partisipasi investor diharapkan dapat memperkuat efisiensi serta memperluas cakupan pengelolaan sampah menjadi energi. “Kami mengajak sektor swasta untuk turut serta, karena ini kesempatan besar mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelas Zulhas.
Dengan percepatan penyelesaian perpres ini, pemerintah optimis pengelolaan sampah di Indonesia akan lebih terstruktur dan efisien. Langkah ini diyakini akan membawa dampak positif tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga perekonomian nasional.