Selasa, 14 Okt 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Minerba > Harga Patokan Mineral dan Batu Bara Dicabut, Perusahaan Tambang Lebih Fleksibel
Minerba

Harga Patokan Mineral dan Batu Bara Dicabut, Perusahaan Tambang Lebih Fleksibel

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 26 Agustus 2025 7:04 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kembali melakukan perubahan penting terkait aturan harga jual mineral dan batu bara. Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025, pemerintah secara resmi mencabut kewajiban penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Patokan Batu bara (HPB) sebagai acuan transaksi penjualan.

Langkah ini bertujuan memberi keleluasaan lebih bagi perusahaan tambang dalam menetapkan harga sesuai mekanisme pasar, sehingga daya saing industri pertambangan nasional di tingkat global dapat semakin meningkat.

Dengan tidak lagi terikat pada HPM dan HPB, perusahaan tambang kini memiliki ruang gerak lebih luas untuk menyesuaikan harga dengan fluktuasi pasar internasional maupun kebutuhan pembeli. Fleksibilitas ini diharapkan mampu mendorong efisiensi operasional sekaligus meningkatkan profitabilitas.

Kebijakan ini disambut positif oleh para pelaku usaha pertambangan. Mereka menilai pencabutan harga patokan akan membuka peluang lebih besar dalam menyusun strategi penjualan dan menarik investor baru, terutama karena adanya kepastian bahwa harga jual dapat dinegosiasikan secara lebih kompetitif.

Meski demikian, pemerintah tetap dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Oleh sebab itu, pengawasan dan regulasi berkelanjutan tetap dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan prinsip keberlanjutan.

Pencabutan HPM dan HPB oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menandai babak baru dalam pengaturan harga komoditas tambang di Indonesia. Fleksibilitas harga yang ditawarkan diyakini mampu meningkatkan daya saing, namun pengendalian dan pengawasan tetap harus diperkuat agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan.

TAGGED:ESDMHarga Patokan Batu baraHarga Patokan Mineral
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Bali Waste Cycle Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Bernilai
Next Article Pemerintah Siapkan Regulasi Penghitungan Emisi Karbon di Sektor Pertambangan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang II: Kemajuan dan Tantangan Menuju Penyelesaian

Proyek pipa gas Cirebon-Semarang II merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan…

By Redaksi InfoEnergi

Seiring dengan pembekuan 90 IUP pertambangan, Perhapi mendesak agar UMKM tidak diberi izin mengelola tambang dan fokus pada sektor jasa pendukung.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah untuk meninjau kembali revisi Undang-Undang Minerba yang memberikan…

By Redaksi InfoEnergi

Zulhas Targetkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Rampung di 33 Provinsi dalam Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan target ambisius pemerintah untuk menyelesaikan proyek pembangkit…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Minerba

Irlandia Menutup Babak PLTU Batu Bara, Menuju Era Energi Hijau

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

BKPM Dorong ESDM Tambah Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Larangan Ekspor Freeport Indonesia: Pembahasan Perpanjangan Izin dan Tantangan Operasional Smelter

By Redaksi InfoEnergi
Minerba

Desakan Keadilan dan Keberlanjutan dalam Tambang Mineral Kritis G7

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?