Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kembali melakukan perubahan penting terkait aturan harga jual mineral dan batu bara. Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025, pemerintah secara resmi mencabut kewajiban penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Patokan Batu bara (HPB) sebagai acuan transaksi penjualan.
Langkah ini bertujuan memberi keleluasaan lebih bagi perusahaan tambang dalam menetapkan harga sesuai mekanisme pasar, sehingga daya saing industri pertambangan nasional di tingkat global dapat semakin meningkat.
Dengan tidak lagi terikat pada HPM dan HPB, perusahaan tambang kini memiliki ruang gerak lebih luas untuk menyesuaikan harga dengan fluktuasi pasar internasional maupun kebutuhan pembeli. Fleksibilitas ini diharapkan mampu mendorong efisiensi operasional sekaligus meningkatkan profitabilitas.
Kebijakan ini disambut positif oleh para pelaku usaha pertambangan. Mereka menilai pencabutan harga patokan akan membuka peluang lebih besar dalam menyusun strategi penjualan dan menarik investor baru, terutama karena adanya kepastian bahwa harga jual dapat dinegosiasikan secara lebih kompetitif.
Meski demikian, pemerintah tetap dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Oleh sebab itu, pengawasan dan regulasi berkelanjutan tetap dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan prinsip keberlanjutan.
Pencabutan HPM dan HPB oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menandai babak baru dalam pengaturan harga komoditas tambang di Indonesia. Fleksibilitas harga yang ditawarkan diyakini mampu meningkatkan daya saing, namun pengendalian dan pengawasan tetap harus diperkuat agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan.