Grup MIND ID (Mining Industry Indonesia) mencatat capaian penting dalam pengelolaan lingkungan. Selama periode 2016 hingga 2024, perusahaan berhasil mereklamasi lebih dari 7.000 hektar lahan bekas tambang. Upaya ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian alam sekaligus memulihkan ekosistem yang terdampak kegiatan pertambangan.
Salah satu anggota Grup MIND ID, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), turut berkontribusi dengan mereklamasi lebih dari 460 hektar lahan bekas tambang dalam kurun waktu 2016–2024.
Kegiatan reklamasi dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari penataan kembali lahan, penanaman vegetasi, hingga pemantauan keberlanjutan ekosistem. Selain menjalankan kewajiban reklamasi, Grup MIND ID juga melaksanakan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) sebagai bentuk pemenuhan ketentuan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Dalam prosesnya, Grup MIND ID menggandeng pemerintah, masyarakat lokal, serta lembaga swadaya masyarakat untuk memastikan kegiatan reklamasi dan rehabilitasi sesuai standar lingkungan. Lahan yang telah dipulihkan kemudian dapat dimanfaatkan untuk aktivitas produktif seperti pertanian, kehutanan, hingga pengembangan pariwisata. Hal ini diharapkan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan kerja baru.
Meski hasil yang dicapai cukup signifikan, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan keberlanjutan lahan yang telah direklamasi. Oleh sebab itu, Grup MIND ID terus berupaya meningkatkan kualitas reklamasi dengan mengadopsi inovasi serta melakukan penelitian metode yang lebih efektif.
Ke depan, Grup MIND ID menargetkan perluasan cakupan reklamasi sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah tambang.