Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) resmi melayangkan surat keberatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Keberatan itu terkait keputusan pemerintah yang mencabut kewajiban penggunaan harga patokan mineral (HPM) sebagai acuan transaksi antara penambang dengan smelter.
Dalam surat tersebut, Ketua ABI, Ronald, menegaskan bahwa transaksi bauksit seharusnya tetap mengacu pada aturan sebelumnya yang menggunakan HPM. Menurutnya, mekanisme ini penting untuk menjaga kepastian harga, transparansi, serta melindungi penambang dari fluktuasi harga yang merugikan.
ABI berpendapat, HPM dapat menjadi standar yang adil sekaligus memberikan pedoman jelas bagi pelaku industri. Dengan adanya acuan harga resmi, transaksi antara penambang dan smelter dapat berjalan lebih transparan dan stabil. Selain itu, keberadaan HPM diyakini dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di sektor pertambangan bauksit.
ABI berharap pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan pencabutan mandatori HPM. Mereka menilai, konsistensi regulasi sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan usaha penambang sekaligus meningkatkan daya saing bauksit Indonesia di pasar global.
