Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan melalui Keputusan Menteri ESDM tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keterjangkauan harga energi sekaligus memastikan pasokan listrik tetap stabil.
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Agustus 2025 tersebut, pemerintah menetapkan harga sekaligus volume gas bumi yang dialokasikan bagi perusahaan pengembang pembangkit listrik. Salah satu poin penting dalam aturan anyar ini adalah adanya penyesuaian pada volume gas yang mendapatkan skema HGBT.
Beberapa perusahaan listrik yang mengalami penyesuaian volume gas HGBT antara lain PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, PT Bekasi Power, PT Cikarang Listrindo, dan PT Krakatau Chandra Energi. Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap pemanfaatan gas bumi dapat lebih optimal sekaligus mendukung efisiensi biaya produksi listrik.
Penerapan aturan baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda: menjaga tarif listrik tetap kompetitif bagi masyarakat serta membantu industri pengembang listrik dalam menekan biaya operasional. Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada ketersediaan pasokan gas bumi dan implementasi yang efektif di lapangan.
Keputusan Menteri ESDM terbaru tentang HGBT untuk sektor kelistrikan menjadi langkah strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional. Dengan penyesuaian harga dan volume gas bumi, pemerintah berupaya menghadirkan energi listrik yang lebih terjangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
