Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa aturan impor bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini hanya dijalankan oleh PT Pertamina (Persero) hingga akhir tahun bukan berarti kebijakan tersebut dilakukan melalui sistem “satu pintu”.
Bahlil menjelaskan, operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta pun sebenarnya telah diberikan kuota impor BBM sepanjang tahun ini, sebagaimana halnya Pertamina. Dengan demikian, akses untuk memperoleh pasokan tidak hanya dimonopoli oleh BUMN energi tersebut.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap menjaga transparansi dalam mekanisme distribusi dan impor BBM. Tujuannya agar semua pelaku usaha, baik Pertamina maupun SPBU swasta, mendapat kesempatan yang adil untuk memenuhi kebutuhan pasokan.
Sebagai pemasok utama energi nasional, Pertamina masih memegang peran vital dalam menjaga stabilitas ketersediaan BBM di seluruh Indonesia. Namun, dengan adanya alokasi kuota untuk pihak swasta, diharapkan distribusi dapat berjalan lebih merata.
Bahlil menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menghindari praktik monopoli dalam sektor energi. Kebijakan yang diterapkan saat ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika pasar global.
Pernyataan Bahlil ini meluruskan spekulasi publik terkait anggapan adanya kebijakan impor “satu pintu” oleh Pertamina. Dengan adanya kuota untuk SPBU swasta, pemerintah berharap pasokan BBM tetap aman, transparan, dan dapat diakses secara adil oleh seluruh pelaku usaha.
