Jumat, 26 Sep 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Target Pasokan BBM SPBU Swasta Diramal Meleset, Ini Alasannya
Migas

Target Pasokan BBM SPBU Swasta Diramal Meleset, Ini Alasannya

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 23 September 2025 11:05 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Janji Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan pasokan BBM di SPBU swasta kembali terisi dalam waktu tujuh hari diramal akan meleset. Menurut pakar energi, ada beberapa kendala yang bisa menghambat proses ini, mulai dari logistik hingga regulasi.

Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), menjelaskan bahwa waktu pengiriman BBM dari hub terdekat, Singapura, saja membutuhkan waktu setidaknya 10 hari. Hal ini belum termasuk proses tender yang harus dilakukan oleh Pertamina. Yusri meragukan Pertamina dapat menunjuk langsung penjual BBM tanpa melalui tender, karena hal itu berpotensi melanggar aturan dan bisa menjadi temuan BPK di kemudian hari.

Selain itu, kesepakatan harga juga menjadi faktor penentu. Yusri meragukan bahwa operator SPBU swasta telah menyetujui harga jual yang ditawarkan Pertamina, yang akan memperlama proses pengadaan.


Potensi Harga Lebih Mahal dan Tantangan Hukum

Senada dengan Yusri, Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) Hadi Ismoyo memprediksi bahwa pembelian BBM ini akan dilakukan melalui kontrak spot. Harga kontrak spot cenderung lebih fluktuatif dan bisa 10-20% lebih mahal daripada harga kontrak jangka panjang. Hal ini berpotensi menekan margin keuntungan SPBU swasta yang harus membeli dari Pertamina.

Dari sisi hukum, Yusri Usman menilai langkah Bahlil yang mewajibkan SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar Undang-undang Migas dan UU Larangan Monopoli. Menurutnya, kegiatan usaha hilir migas harus diselenggarakan melalui persaingan usaha yang sehat, wajar, dan transparan.

Meskipun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kesepakatan telah dibuat, dan Pertamina akan melakukan impor untuk menambal pasokan yang kosong. Bahlil menjanjikan skema harga akan menggunakan prinsip open book, dan kualitas BBM akan diuji bersama.

TAGGED:BBMPertaminaRegulasiSPBU Swasta
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article PT Timah Ungkap Dua Skema Atasi Tambang Ilegal, Libatkan Koperasi dan Satgas
Next Article Penyebab Tarif Listrik Tidak NaikTarif Listrik PLN Tetap, Utang Pemerintah MembengkakPenyebab Tarif Listrik Tidak Naik
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Negosiasi BBM Pertamina vs SPBU Swasta: Drama Harga Untung-Rugi yang Diprediksi Buntu

Seorang pakar energi dari UGM, Fahmy Radhi, berpendapat bahwa negosiasi harga BBM antara Pertamina dan…

By Redaksi InfoEnergi

PGN Menyongsong Energi Masa Depan untuk Generasi Muda

Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak sekadar dikenal sebagai penyedia gas alam, tetapi juga berkomitmen kuat…

By Redaksi InfoEnergi

KLH Pertegas Aturan Sampah dan Nilai Pihak yang Pertanyakan Insentif Tidak Bertanggung Jawab

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus memperkokoh aturan terkait pengelolaan sampah di Nusantara. Langkah ini diambil…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Migas

Kejagung Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati: Dugaan Kasus Korupsi

By Redaksi InfoEnergi

Muhammad Baron Resmi Menjabat sebagai Sekretaris Korporat Pertamina Internasional Shipping

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Prestasi Gemilang PDC di APQA 2025: Inovasi APD Raih Penghargaan Platinum

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Geledah Perut Bumi Aceh! BPMA & PGE Uji Parameter Seismik 3D Cunda-Jeuku untuk Ungkap Potensi Migas

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?