Jumat, 26 Sep 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Kebijakan & Regulasi > Peringatan Keras dari ESDM, 190 Izin Tambang Dibekukan, Tapi Masih Bisa Diaktifkan Kembali
Kebijakan & Regulasi

Peringatan Keras dari ESDM, 190 Izin Tambang Dibekukan, Tapi Masih Bisa Diaktifkan Kembali

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 24 September 2025 7:54 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa mereka telah membekukan 190 IUP tambang mineral dan batu bara (minerba), bukan mencabutnya secara permanen. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pembekuan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menempatkan dana jaminan reklamasi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Tri Winarno menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali IUP mereka dengan memenuhi kewajiban yang tertunda. Sebelum pembekuan, ESDM telah memberikan tiga kali surat peringatan. Jika perusahaan tetap tidak patuh, sanksi berikutnya adalah pencabutan izin secara permanen.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan bahwa penangguhan ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan tambang. Selain jaminan reklamasi, alasan lain penangguhan adalah produksi yang melebihi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Surat resmi dari ESDM menyatakan bahwa meskipun kegiatan penambangan dihentikan sementara, pemegang IUP tetap harus melaksanakan kewajiban pemeliharaan dan pemantauan. Sanksi pembekuan akan dibatalkan secara otomatis jika perusahaan mengajukan dokumen dan menempatkan dana jaminan reklamasi untuk tahun 2025.

TAGGED:IUPPertambanganRegulasi Tambang
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Tragedi Longsor di Tambang Grasberg. Inspektur ESDM Turun Tangan, Freeport Terancam Sanksi
Next Article DPR Soroti 3 Tambang Dekat IKN, Ada Insiden Maut hingga Jaminan Reklamasi yang Belum Dibayar
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Lebih dari Sekadar Transisi Energi, Petronas Tingkatkan Ekspor LNG

Petronas, raksasa minyak dan gas dari Malaysia, kini melangkah dengan penuh keberanian dalam memperluas ekspor…

By Redaksi InfoEnergi

Jakarta Memerlukan Lima PLTSa untuk Mengatasi Persoalan Sampah

Jakarta, sebagai jantung Indonesia, tengah bergulat dengan problematika pengelolaan limbah yang kian mendesak. Menteri Lingkungan…

By Redaksi InfoEnergi

Penjelasan Menteri Bahlil Subsidi Listrik 2026 Naik Jadi Rp 101,72 Triliun

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi XII DPR RI, telah…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Analisa & OpiniEnergi TerbarukanKebijakan & RegulasiWorld

Transformasi Industri Otomotif Menuju Energi Terbarukan

By Redaksi InfoEnergi
KelistrikanMinerba

Kendaraan Listrik Jadi Solusi Efektif Menekan Biaya Operasional di Pertambangan

By Redaksi InfoEnergi
Kebijakan & Regulasi

SPBU Swasta Mulai Kaji Pendirian Kilang Untuk Atasi Krisis Pasokan BBM

By Redaksi InfoEnergi
Kebijakan & Regulasi

Waduh! Reshuffle ESDM Jilid 2: Erani Yustika Jadi Sekjen, Yudhiawan Irjen, Jisman Shifting Jadi Staf Ahli

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?