Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa mereka telah membekukan 190 IUP tambang mineral dan batu bara (minerba), bukan mencabutnya secara permanen. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pembekuan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menempatkan dana jaminan reklamasi sesuai batas waktu yang ditentukan.
Tri Winarno menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali IUP mereka dengan memenuhi kewajiban yang tertunda. Sebelum pembekuan, ESDM telah memberikan tiga kali surat peringatan. Jika perusahaan tetap tidak patuh, sanksi berikutnya adalah pencabutan izin secara permanen.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan bahwa penangguhan ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan tambang. Selain jaminan reklamasi, alasan lain penangguhan adalah produksi yang melebihi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Surat resmi dari ESDM menyatakan bahwa meskipun kegiatan penambangan dihentikan sementara, pemegang IUP tetap harus melaksanakan kewajiban pemeliharaan dan pemantauan. Sanksi pembekuan akan dibatalkan secara otomatis jika perusahaan mengajukan dokumen dan menempatkan dana jaminan reklamasi untuk tahun 2025.