Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian ESDM mengevaluasi kepatuhan tiga perusahaan tambang di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu PT Bharinto Ekatama (anak usaha ITMG), PT Insani Bara Perkasa (anak usaha KKGI), dan PT Singlurus Pratama. Permintaan ini mencakup kepatuhan dalam penempatan dana jaminan reklamasi dan pelaksanaan pascatambang, penanganan kecelakaan kerja, dan perizinan.
Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, menyebut bahwa ada keluhan dari masyarakat terkait konflik lahan, kerusakan jalan, dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang di sekitar IKN. Isu ini menjadi krusial mengingat Kalimantan Timur akan menjadi Ibu Kota Politik.
Direktur Jenderal Minerba ESDM, Tri Winarno, memaparkan beberapa masalah yang ditemukan. Di PT Bharinto Ekatama, terjadi dua kecelakaan kerja fatal pada Juni dan Juli 2025. Perusahaan ini telah menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang, meskipun operasionalnya sempat dihentikan sementara setelah insiden.
Di PT Insani Bara Perkasa, terjadi longsor pada Februari 2025 yang menyebabkan dua pekerja tewas dan empat lainnya luka-luka. Tri Winarno tidak merinci status jaminan reklamasi perusahaan ini.
Sedangkan di PT Singlurus Pratama, perusahaan memiliki masalah jaminan pascatambang yang belum dibayar dan jaminan reklamasi yang sudah kedaluwarsa. Lokasi tambang perusahaan ini juga sangat dekat dengan permukiman, meskipun beberapa rumah telah direlokasi dan perusahaan memberikan kompensasi bulanan kepada warga yang menolak relokasi.
