Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru, Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang membuka pintu impor untuk mengisi cadangan penyangga energi nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketahanan energi, terutama dalam menghadapi krisis atau keadaan darurat. Cadangan ini akan disediakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
Selain itu, PP ini juga menetapkan target ambisius untuk mengurangi peran minyak dan batu bara dalam bauran energi primer nasional secara bertahap hingga tahun 2060. Di sisi lain, pemerintah juga menurunkan target penggunaan energi baru terbarukan (EBT) untuk tahun 2025, dari 23% menjadi 17%-20%, karena target sebelumnya sulit dicapai.
Poin Utama Kebijakan Energi Nasional (KEN)
1. Cadangan Penyangga Energi
- Tujuan: Untuk mengatasi krisis dan menjamin ketahanan energi nasional.
- Sumber: Boleh berasal dari impor.
- Penerapan: Disediakan secara bertahap dengan mempertimbangkan konsumsi, impor, dan kemampuan keuangan negara.
2. Penurunan Peran Energi Fosil
- Minyak: Target pengurangan penggunaan minyak bumi ditargetkan menjadi 22,4%-26,3% pada tahun 2030, dan terus menurun hingga 3,9%-4,7% pada tahun 2060.
- Batu Bara: Peran batu bara juga ditargetkan turun, dari 40,7%-41,6% pada 2030 menjadi 7,8%-11,9% pada 2060.
3. Target Energi Baru Terbarukan (EBT)
- Pemerintah merevisi target bauran EBT untuk 2025 menjadi 17%-20%, turun dari target awal 23%.
- Revisi ini dilakukan karena target sebelumnya dianggap sulit dicapai, dengan capaian EBT pada tahun 2024 hanya 14,68%.
