Jumat, 12 Des 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > PT Harum Energy Tbk Bantah Tudingan Penambangan Ilegal di Halmahera Timur
Energi Terbarukan

PT Harum Energy Tbk Bantah Tudingan Penambangan Ilegal di Halmahera Timur

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 6 November 2025 1:20 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

PT Harum Energy Tbk (HRUM) melalui anak perusahaannya, PT Position, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga memastikan bahwa semua izin resmi telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perseroan dengan tegas membantah tuduhan adanya aktivitas penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara. Kuasa Hukum PT Position, Indra Maasawet, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Sabtu (1/11/2025), menegaskan bahwa tidak ada kegiatan penambangan di lokasi tersebut. “Kerja sama di area itu sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi fasilitas angkutan bersama,” jelas Indra.

Indra menjelaskan bahwa isu pemasangan patok yang menjadi perbincangan saat ini merupakan dugaan tindak pidana yang sedang diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Perusahaan menyesalkan adanya tudingan pencurian nikel yang dianggap tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum. “Sengketa seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui tuduhan sepihak di media,” tegasnya.

PT Position juga membantah isu yang menyebut adanya afiliasi perusahaan dengan aparat penegak hukum. “Kami tegaskan bahwa tidak ada keterkaitan dalam pengurusan maupun kepemilikan PT Position dengan aparat penegak hukum,” ucap Indra.

Perusahaan memastikan bahwa seluruh aktivitas operasionalnya telah memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup nasional. Pemantauan dan audit lingkungan dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak terjadi kerusakan hutan maupun pencemaran. “Tuduhan pencemaran jelas tidak berdasar karena kami memiliki hasil pemantauan lingkungan yang membuktikan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah,” tambah Indra.

Terkait tudingan kriminalisasi terhadap pekerja PT WKM maupun masyarakat sekitar, Indra menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan respons atas tindakan penghalangan operasional perusahaan yang sah sesuai undang-undang. Perusahaan meminta seluruh pihak, khususnya media massa, untuk mengedepankan verifikasi fakta yang berimbang. “Kami percaya proses penegakan hukum di Indonesia berlangsung secara adil, imparsial, dan berdasarkan alat bukti, saksi, serta keterangan ahli di pengadilan,” tutup Indra.

Sebelumnya, diberitakan bahwa 11 warga adat Maba Sangaji di Maluku Utara divonis penjara karena melakukan protes terhadap aktivitas tambang nikel. Protes yang dilakukan pada 18 Mei 2025 tersebut menyoroti kerusakan hutan adat, pencemaran sungai, dan penghancuran kebun mereka. Dalam aksi tersebut, polisi menangkap 27 orang untuk diperiksa di Polda Maluku Utara.

Sebanyak 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu (6/8/2025) dengan nomor registrasi 109/Psd./B/2025/PN. Pada sidang yang digelar 16 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada 10 warga, dan hukuman serupa kepada satu terdakwa lainnya dalam sidang terpisah. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena dianggap menghalangi kegiatan tambang milik PT Position.

Artikel ini juga bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com sebelumnya berjudul: “Anggota DPR: Pemenjaraan Warga Maba Sangaji Bukti Sistem Peradilan Gagal!”

TAGGED:PT Harum Energy
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Penyesuaian Harga BBM di Seluruh Indonesia per 1 November 2025
Next Article Transformasi SPBU Pertamina: Lebih dari Sekadar Tempat Mengisi Bahan Bakar
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Astra Bangun 250 Rumah Layak Huni Gratis di Banyumas dan Garut

PT Astra International Tbk (Astra) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan sosial di Indonesia melalui…

By Redaksi InfoEnergi

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM: Langkah Tegas dalam Penegakan Hukum

INFOENERGI.ID - Baru-baru ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melancarkan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak…

By Redaksi InfoEnergi

PLN Luncurkan SPKLU Center Berkapasitas Besar Mulai Agustus 2025

Perusahaan Listrik Negara (PLN) menghadirkan terobosan baru untuk mendukung pertumbuhan pesat kendaraan listrik di Indonesia.…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi TerbarukanWorld

Pengembangan Sumber Daya Alam Kazakhstan: Langkah Menuju Diversifikasi Energi

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Inovasi Energi Terbaru: Bobibos, Bahan Bakar Ramah Lingkungan Karya Anak Bangsa

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sektor Minerba Capai Rp120 Triliun: Optimisme Melebihi Target

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Koperasi Dapat Kelola Tambang Hingga 2.500 Hektar: Aturan Baru Diterbitkan

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?