PT Harum Energy Tbk (HRUM) melalui anak perusahaannya, PT Position, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga memastikan bahwa semua izin resmi telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perseroan dengan tegas membantah tuduhan adanya aktivitas penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara. Kuasa Hukum PT Position, Indra Maasawet, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Sabtu (1/11/2025), menegaskan bahwa tidak ada kegiatan penambangan di lokasi tersebut. “Kerja sama di area itu sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi fasilitas angkutan bersama,” jelas Indra.
Indra menjelaskan bahwa isu pemasangan patok yang menjadi perbincangan saat ini merupakan dugaan tindak pidana yang sedang diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Perusahaan menyesalkan adanya tudingan pencurian nikel yang dianggap tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum. “Sengketa seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui tuduhan sepihak di media,” tegasnya.
PT Position juga membantah isu yang menyebut adanya afiliasi perusahaan dengan aparat penegak hukum. “Kami tegaskan bahwa tidak ada keterkaitan dalam pengurusan maupun kepemilikan PT Position dengan aparat penegak hukum,” ucap Indra.
Perusahaan memastikan bahwa seluruh aktivitas operasionalnya telah memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup nasional. Pemantauan dan audit lingkungan dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak terjadi kerusakan hutan maupun pencemaran. “Tuduhan pencemaran jelas tidak berdasar karena kami memiliki hasil pemantauan lingkungan yang membuktikan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah,” tambah Indra.
Terkait tudingan kriminalisasi terhadap pekerja PT WKM maupun masyarakat sekitar, Indra menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan respons atas tindakan penghalangan operasional perusahaan yang sah sesuai undang-undang. Perusahaan meminta seluruh pihak, khususnya media massa, untuk mengedepankan verifikasi fakta yang berimbang. “Kami percaya proses penegakan hukum di Indonesia berlangsung secara adil, imparsial, dan berdasarkan alat bukti, saksi, serta keterangan ahli di pengadilan,” tutup Indra.
Sebelumnya, diberitakan bahwa 11 warga adat Maba Sangaji di Maluku Utara divonis penjara karena melakukan protes terhadap aktivitas tambang nikel. Protes yang dilakukan pada 18 Mei 2025 tersebut menyoroti kerusakan hutan adat, pencemaran sungai, dan penghancuran kebun mereka. Dalam aksi tersebut, polisi menangkap 27 orang untuk diperiksa di Polda Maluku Utara.
Sebanyak 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu (6/8/2025) dengan nomor registrasi 109/Psd./B/2025/PN. Pada sidang yang digelar 16 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada 10 warga, dan hukuman serupa kepada satu terdakwa lainnya dalam sidang terpisah. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena dianggap menghalangi kegiatan tambang milik PT Position.
Artikel ini juga bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com sebelumnya berjudul: “Anggota DPR: Pemenjaraan Warga Maba Sangaji Bukti Sistem Peradilan Gagal!”
