Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan publik. Selain Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai dari 4 hingga 23 November 2025.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media, KPK mengungkapkan bahwa Abdul Wahid diduga terlibat dalam pemerasan dengan modus jatah preman. Uang yang terlibat dalam kasus ini merupakan bagian dari kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.
Abdul Wahid dikenal sebagai kepala daerah yang vokal memperjuangkan hak daerah atas bagi hasil kekayaan alam, terutama dari sektor minyak dan gas (migas). Dalam beberapa kesempatan, ia mengeluhkan minimnya pembagian hasil Participating Interest (PI) yang diterima Riau, yang disebutnya hanya sebesar 1 dollar AS per bulan. PI diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan kontraktor untuk memberikan hak partisipasi kepada daerah melalui BUMD minimal 10 persen.
Abdul Wahid pernah menyatakan bahwa sektor migas memberikan kontribusi negatif terhadap pertumbuhan ekonomi Riau. Pada triwulan II, pertumbuhan ekonomi Riau tercatat 4,59 persen, namun tanpa sektor migas, pertumbuhan bisa mencapai 5,6 persen. Hal ini menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola sektor migas di Riau.
Abdul Wahid juga mengkritik investasi yang dilakukan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dinilainya kurang melibatkan perusahaan lokal, sehingga dampaknya terhadap perekonomian Riau tidak maksimal. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam investasi dan hasil yang diperoleh, serta perlunya melibatkan pemerintah daerah dalam proses tersebut.
Selama puluhan tahun, Riau telah menjadi tulang punggung energi nasional, namun menurut Abdul Wahid, hasil yang diterima untuk pembangunan daerah belum maksimal. Ia menekankan perlunya perbaikan tata kelola industri migas dan kontribusi nyata untuk kesejahteraan rakyat Riau, termasuk memanfaatkan kontraktor lokal.
Abdul Wahid juga menekankan agar perusahaan migas yang beroperasi di Riau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Riau, sehingga pajak badan dapat disetor dan dirasakan langsung oleh pemerintah daerah. Selain itu, ia meminta agar perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal daripada tenaga kerja dari luar kota.
Selain PI, Abdul Wahid juga dikenal gigih memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sejak lama, bahkan saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. Ia pernah menagih komitmen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengkaji ulang DBH migas, agar daerah penghasil, termasuk Riau, mendapatkan hak yang lebih adil.
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh KPK menambah kompleksitas isu pengelolaan sumber daya alam di Riau. Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah korupsi, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang keadilan distribusi hasil kekayaan alam dan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya. Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Riau perlu melakukan reformasi tata kelola untuk memastikan kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
