Kamis, 11 Des 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Implikasi dan Kontroversi
Energi Terbarukan

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Implikasi dan Kontroversi

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 7 November 2025 7:33 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan publik. Selain Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai dari 4 hingga 23 November 2025.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media, KPK mengungkapkan bahwa Abdul Wahid diduga terlibat dalam pemerasan dengan modus jatah preman. Uang yang terlibat dalam kasus ini merupakan bagian dari kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.

Abdul Wahid dikenal sebagai kepala daerah yang vokal memperjuangkan hak daerah atas bagi hasil kekayaan alam, terutama dari sektor minyak dan gas (migas). Dalam beberapa kesempatan, ia mengeluhkan minimnya pembagian hasil Participating Interest (PI) yang diterima Riau, yang disebutnya hanya sebesar 1 dollar AS per bulan. PI diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan kontraktor untuk memberikan hak partisipasi kepada daerah melalui BUMD minimal 10 persen.

Abdul Wahid pernah menyatakan bahwa sektor migas memberikan kontribusi negatif terhadap pertumbuhan ekonomi Riau. Pada triwulan II, pertumbuhan ekonomi Riau tercatat 4,59 persen, namun tanpa sektor migas, pertumbuhan bisa mencapai 5,6 persen. Hal ini menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola sektor migas di Riau.

Abdul Wahid juga mengkritik investasi yang dilakukan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dinilainya kurang melibatkan perusahaan lokal, sehingga dampaknya terhadap perekonomian Riau tidak maksimal. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam investasi dan hasil yang diperoleh, serta perlunya melibatkan pemerintah daerah dalam proses tersebut.

Selama puluhan tahun, Riau telah menjadi tulang punggung energi nasional, namun menurut Abdul Wahid, hasil yang diterima untuk pembangunan daerah belum maksimal. Ia menekankan perlunya perbaikan tata kelola industri migas dan kontribusi nyata untuk kesejahteraan rakyat Riau, termasuk memanfaatkan kontraktor lokal.

Abdul Wahid juga menekankan agar perusahaan migas yang beroperasi di Riau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Riau, sehingga pajak badan dapat disetor dan dirasakan langsung oleh pemerintah daerah. Selain itu, ia meminta agar perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal daripada tenaga kerja dari luar kota.

Selain PI, Abdul Wahid juga dikenal gigih memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sejak lama, bahkan saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. Ia pernah menagih komitmen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengkaji ulang DBH migas, agar daerah penghasil, termasuk Riau, mendapatkan hak yang lebih adil.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh KPK menambah kompleksitas isu pengelolaan sumber daya alam di Riau. Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah korupsi, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang keadilan distribusi hasil kekayaan alam dan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya. Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Riau perlu melakukan reformasi tata kelola untuk memastikan kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Investasi Langsung BPI Danantara dalam Proyek Gasifikasi Batu Bara: Peluang dan Tantangan
Next Article PGN Bangun Titik Injeksi Biomethane di Pagardewa: Langkah Strategis Menuju Energi Terbarukan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

PT Pertamina Hulu Energi Perkuat Produksi Migas Demi Wujudkan Swasembada Energi Nasional

PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang merupakan Subholding Upstream Pertamina, terus berupaya mencari berbagai strategi…

By Redaksi InfoEnergi

Kopdes Merah Putih Ditunjuk Jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg, Kuota Tak Bertambah

Pemerintah telah memberi izin kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) untuk ikut serta…

By Redaksi InfoEnergi

Proyek DME: Upaya Pemerintah Prabowo Subianto Mengurangi Ketergantungan Impor LPG

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah berfokus pada percepatan pelaksanaan proyek besar yang bertujuan…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi Terbarukan

Rusia Terus Ekspor LNG ke China Meski Dikenai Sanksi AS

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Pertamina Siap Ikut Lelang Tanker Minyak Iran 1,2 Juta Barel

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Penggunaan Energi Fosil Meningkat Menurut Penilaian RUPTL Terbaru

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Ultimatum Masyarakat Kampung Dalam: Tuntutan Penyelesaian Surat Tanah oleh PT Pertamina

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?