Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa sekitar 50% perusahaan batu bara di Indonesia telah menyelesaikan pengisian feasibility study (FS) terkait profil tambang dan perusahaan mereka. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan sebelum melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk tahun 2026. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menjelaskan bahwa hampir separuh dari total perusahaan batu bara telah memulai tahapan pelaporan RKAB.
Surya menargetkan agar seluruh perusahaan batu bara dapat melaporkan kembali RKAB 2026 untuk periode satu tahun pada tenggat akhir pelaporan, yaitu 15 November 2025. “Akun sudah hampir penuh. Untuk akun sudah hampir semuanya. Tinggal nanti entry FS. Entry FS sudah hampir lumayan mendekati 50% ke atas. Kemudian setelah FS selesai juga RKAB nanti,” ujar Surya saat ditemui di Coalindo Coal Conference 2025, Kamis (6/11/2025).
Dalam pelaporan RKAB terbaru ini, seluruh proses validasi akan terintegrasi dalam aplikasi milik Kementerian ESDM. Surya mengklaim bahwa dengan adanya integrasi ini, proses pengecekan RKAB akan menjadi lebih singkat. “Dahulu kan manual, manual itu kan paling kita semua ngecek data dari banyak instansi. Sekarang mau diintegrasikan validasinya, ya kita akan butuh proses. Namun, kalau semua sudah masuk, saya kira sudah tidak ada dobel-dobel lagi. Cukup satu aplikasi saja,” jelas Surya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Tri Winarno, menjelaskan bahwa sekitar 800 perusahaan tambang telah melakukan registrasi badan usaha, proses administrasi, pencatatan perizinan, dan mengajukan ulang studi kelayakan. “Penambang yang melakukan proses untuk registrasi, pencatatan, hingga input ulang studi kelayakan sampai saat ini belum begitu banyak, kurang dari 1.000, ya sekitar 800 sekian,” kata Tri dalam Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne, yang disiarkan daring, Rabu (22/10/2025).
Tri menjelaskan bahwa seluruh perusahaan tambang harus mengajukan ulang RKAB meskipun telah mendapatkan persetujuan untuk 2026. Terlebih, saat ini pelaporan dilakukan per 1 tahun dari sebelumnya per 3 tahun. Dalam RKAB 2026, Kementerian ESDM mengefisiensikan daftar matriks yang dibutuhkan dari sebelumnya lebih dari 30 matriks menjadi di bawah 20 matriks. “Diharapkan menjadi lebih cepat dan lebih memahami terkait dengan penyusunan dan pengajuan RKAB pada tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang,” ucap Tri.
Mulai tahun ini, RKAB dilaporkan melalui aplikasi MinerbaOne yang diklaim akan memangkas proses administrasi pengurusan RKAB. Kementerian ESDM sebelumnya menyetujui sebanyak 191 RKAB mineral untuk periode 2025 dari 201 pemohon. Adapun, RKAB batu bara disetujui sebanyak 587 untuk produksi sebanyak 917,16 juta ton pada 2025.
Kementerian ESDM mencatat total wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) nasional mencapai 9,11 juta hektare (ha), dengan komoditas mineral logam yang paling mendominasi. Tri sebelumnya sempat menyampaikan bahwa WIUP mineral logam pada eksplorasi mencapai 360.513 ha, operasi produksi adalah 3,82 juta ha serta pascatambang 6.685 ha. Pada posisi kedua terdapat WIUP batu bara, yang terdiri dari tahap eksplorasi mencapai 117.278 ha dan operasi produksi adalah 3,98 juta ha.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Kementerian ESDM berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya batu bara di Indonesia, serta memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang dapat memenuhi kewajiban pelaporan mereka tepat waktu.
