Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mengakui adanya kesulitan dalam melakukan pengawasan optimal terhadap pengelolaan limbah dan penjemputan sampah dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kewenangan akibat belum adanya izin resmi dan registrasi lingkungan dari pihak dapur MBG, serta minimnya armada pengangkutan sampah.
Sekretaris DLH Tubaba, Dalhami, didampingi oleh Plt. Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dwi, serta Kasubag Kepegawaian, Made, menyampaikan kepada media bahwa pihaknya pernah mengadakan rapat awal tahun dengan asisten dan lintas sektor Pemda untuk membahas pengelolaan limbah dapur MBG. Namun, karena dapur-dapur tersebut belum memiliki izin dan dokumen lingkungan minimal SPPL, DLH tidak dapat menindaklanjuti atau melakukan pengecekan lapangan untuk pembinaan atau pengawasan.
Dalhami menjelaskan bahwa DLH hanya dapat turun ke lapangan jika ada laporan resmi dari masyarakat terkait pencemaran limbah oleh dapur MBG. “Kami baru bisa menindaklanjuti ketika ada kejadian luar biasa seperti pencemaran limbah dan laporan warga,” ujarnya. Selain itu, DLH juga belum dapat melayani pengangkutan sampah sisa makanan dapur MBG karena armada yang terbatas. Armada yang tersedia hanya tiga unit dan saat ini difokuskan untuk pasar kabupaten serta jalan protokol Dayamurni–Simpang PU dan Simpang PU–Panaragan Jaya.
Sebagai solusi sementara, DLH mengarahkan agar pihak dapur melakukan pembuangan sampah secara mandiri ke TPA Penumangan dengan sistem retribusi yang telah diatur pemerintah daerah. “Pihak dapur MBG bisa membuang sampah ke TPA di Penumangan secara langsung dengan membayar retribusi Rp26.000 per kubik,” jelas Dalhami.
Dalhami juga menyarankan agar dapur MBG memanfaatkan sampah organik menjadi pakan ternak atau kompos untuk mengurangi beban sampah sekaligus memberikan manfaat ekonomi. Kerja sama dengan bank sampah atau masyarakat peternak bisa menjadi alternatif yang efektif. “Kami berharap ke depan pemerintah pusat dapat menetapkan regulasi yang lebih jelas dan tegas agar dapur-dapur MBG mampu mengelola limbahnya dengan baik dan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan pengelolaan limbah dan sampah dapur MBG dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya mengurangi dampak lingkungan tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
