Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai bahwa pembatasan penerbitan izin investasi dan Izin Usaha Industri (IUI) bagi smelter nikel baru yang berencana memproduksi produk antara perlu diperluas hingga menyasar sektor hulu, yaitu tambang nikel. Menurut Celios, pembatasan ini hanya menahan laju ekspansi berlebihan smelter yang tidak sesuai kebutuhan pasar dan mengalihkan bebannya ke sektor hulu nikel.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, berpendapat bahwa keputusan pembatasan izin smelter nikel standalone baru perlu disertai dengan moratorium izin tambang nikel. Hal ini disebabkan oleh luasnya konsesi tambang nikel yang sudah sangat besar dan terus bertambahnya izin tambang. “Meski izin smelter baru dimoratorium, tetapi tanpa kontrol di sektor hulu hanya akan memindahkan tekanan dari industri pengolahan ke kawasan tambang,” ujar Bhima dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Bhima mencatat bahwa jumlah rencana keuangan anggaran perusahaan (RKAP) 2025 yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencapai 292 izin, dengan total izin usaha pertambangan khusus (IUPK) seluas 866.291 hektar. Ia menegaskan bahwa pembatasan izin smelter nikel baru tanpa dilakukan sejalan di tingkat hulu berpotensi menjadi langkah pemanis belaka, seolah-olah ingin memperlambat ekspansi secara administratif tanpa mengubah arah struktural pembangunan industri.
Celios juga menyoroti rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang ingin membangun smelter baru dengan membiayai proyek smelter milik PT Vale Indonesia (INCO) dan GEM Co. Ltd. Bhima memandang langkah Danantara tersebut bertentangan dengan langkah pembatasan izin smelter baru yang dilakukan pemerintah. Terlebih, rencana investasi tersebut dilakukan ketika situasi pasar nikel sedang jenuh dan harga terus merosot. “Keputusan pemerintah di tengah kebijakan pembatasan izin smelter menunjukkan kontradiksi serius dalam arah kebijakan industri nikel nasional,” kata Bhima.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengonfirmasi telah memperketat penerbitan IUI smelter nikel standalone, baik jenis pirometalurgi maupun hidrometalurgi. Kini, pengusaha nikel tidak diperkenankan membangun smelter baru yang hanya mengolah nikel menjadi produk antara seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015—2035 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015. Setia mengungkapkan bahwa untuk periode 2025—2035, hilirisasi nikel di Indonesia tidak lagi diolah hingga kelas dua, melainkan pada produk yang lebih hilir seperti nickel electrolytic, nickel sulphate, dan nickel chloride.
Setia menegaskan bahwa hal tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diteken Prabowo pada 5 Juni tahun ini. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pengajuan izin pembangunan smelter baru harus menyampaikan surat pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNI, dan nickel matte bagi pihak yang berencana membangun smelter nikel berbasis pirometalurgi. Selain itu, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi MHP bagi pihak yang berencana membangun smelter nikel dengan teknologi hidrometalurgi.
Namun, Setia mengungkapkan bahwa Kemenperin masih memberikan kelonggaran bagi smelter nikel yang sudah memasuki tahap konstruksi dan berencana mengolah nikel menjadi produk antara atau intermediate. Setia menyatakan bahwa nantinya Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) akan mengirimkan daftar smelter yang sedang dalam tahap konstruksi. Setelah itu, daftar tersebut akan disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian).
Sebagai catatan, Kemenperin mencatat bahwa hingga Maret 2024, Indonesia memiliki total 44 smelter nikel pemegang IUI yang beroperasi di bawah binaan Ditjen ILMATE. Lokasi terbanyak berada di Maluku Utara dengan kapasitas produksi 6,25 juta ton per tahun. Jumlah tersebut belum termasuk 19 smelter nikel yang sedang dalam tahap konstruksi, serta 7 lainnya yang masih dalam tahap studi kelaikan atau feasibility studies (FS). Dengan demikian, total proyek smelter nikel pemegang IUI di Indonesia per Maret 2024 mencapai 70 proyek.
Dengan berbagai kebijakan dan tantangan ini, diharapkan industri nikel di Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.
