Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memproyeksikan bahwa dampak dari kebijakan pembatasan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) untuk smelter nikel baru akan mulai terasa pada tahun 2027. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya kelebihan pasokan feronikel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI) secara global, seiring dengan penerapan regulasi pengetatan smelter berbasis IUI baru.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy, menyatakan bahwa dampak jangka menengah hingga panjang dari kebijakan ini akan lebih terasa mulai 2027, dengan pasokan nikel kelas 2 seperti NPI dan FeNi yang akan terbatas karena tidak adanya smelter baru untuk produk antara. “Pasokan global nikel kelas 2 dari Indonesia, yang selama ini mendominasi pasar baja nirkarat global, bisa menurun secara struktural karena keterbatasan produksi,” ujarnya.
Penurunan pasokan ini berpotensi menekan ketersediaan bahan baku baja nirkarat, yang dapat berdampak pada peningkatan harga nikel dan menggeser investasi ke teknologi daur ulang seperti scrap stainless steel. Selain itu, pembatasan smelter baru diperkirakan akan menyebabkan perubahan arus investasi di Indonesia. Pemerintah diharapkan mendorong investor baru untuk berinvestasi dalam proyek-proyek produk akhir berbasis nikel, seperti produksi baja nirkarat, sulfate plants, atau electro-refining plants.
Sudirman juga menilai bahwa investasi pada smelter nikel pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) akan menurun drastis karena izin baru tidak diberikan oleh pemerintah. Namun, dalam jangka pendek, regulasi ini tidak akan langsung berdampak pada pasar global karena kebijakan ini tidak berlaku surut bagi smelter yang sudah beroperasi atau pabrik yang sudah dalam fase konstruksi.
Produksi NPI, nickel matte, atau mixed hydroxide precipitate (MHP) dari smelter yang sudah ada masih akan berlanjut untuk memenuhi permintaan dari negara-negara yang bergantung pada pasokan tersebut. Pasar nikel primer seperti NPI dan nickel matte diperkirakan akan tetap stabil dalam waktu dekat, meskipun penambahan kapasitas baru untuk produk antara akan tertahan dan pertumbuhan pasokan dari Indonesia akan melambat.
Sudirman menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki implikasi positif bagi Indonesia karena dapat meningkatkan nilai tambah dan ekspor produk akhir berbasis nikel, serta mendorong pembangunan industri baterai dan ekosistem kendaraan listrik. Selain itu, aturan ini juga mengurangi ketergantungan terhadap ekspor bahan setengah jadi ke negara lain.
Namun, kebijakan ini juga menghadapi tantangan karena investasi di sektor hilir seperti sulfate, chloride, dan electrolytic membutuhkan teknologi dan modal yang lebih tinggi dibandingkan industri produk antara. Infrastruktur dan daya dukung lainnya di Indonesia juga masih terbatas. Oleh karena itu, Perhapi menilai bahwa pemerintah perlu memberikan insentif fiskal, jaminan pasokan bijih, kesiapan infrastruktur energi, serta kepastian hukum termasuk terkait perizinan pengelolaan limbah untuk menarik investor ke sektor tersebut.
Kementerian Perindustrian telah mengonfirmasi pengetatan penerbitan IUI untuk smelter nikel standalone, baik jenis pirometalurgi maupun hidrometalurgi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 5 Juni 2025. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa hilirisasi nikel di Indonesia didorong untuk tidak lagi diolah hingga kelas dua seperti NPI, FeNi, nickel matte, dan MHP, melainkan pada produk yang lebih hilir seperti nickel electrolytic, nickel sulphate, dan nickel chloride.
Setia juga mengungkapkan bahwa Kemenperin masih memberikan kelonggaran bagi smelter nikel yang sudah memasuki tahap konstruksi dan berencana mengolah nikel menjadi produk antara atau intermediate. “Sesuai RIPIN PP No. 14/2015, target industri pengolahan dan pemurnian nikel tahun 2025—2035 bukan lagi pada nikel kelas 2,” kata Setia.
Hingga Maret 2024, Kemenperin mencatat bahwa Indonesia memiliki total 44 smelter nikel pemegang IUI yang beroperasi di bawah binaan Ditjen ILMATE, dengan lokasi terbanyak di Maluku Utara dan kapasitas produksi 6,25 juta ton per tahun. Jumlah ini belum termasuk 19 smelter nikel yang sedang dalam tahap konstruksi dan 7 lainnya dalam tahap studi kelaikan atau feasibility studies (FS). Dengan demikian, total proyek smelter nikel pemegang IUI di Indonesia per Maret 2024 mencapai 70 proyek.
Dengan kebijakan ini, Indonesia berharap dapat mengoptimalkan potensi nikel sebagai komoditas strategis dan meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, sekaligus memperkuat posisi di pasar global.
