Jumat, 12 Des 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > PT Timah (Persero) Tbk: Inisiatif Koperasi untuk Legalisasi Tambang Rakyat
Energi Terbarukan

PT Timah (Persero) Tbk: Inisiatif Koperasi untuk Legalisasi Tambang Rakyat

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 17 November 2025 4:13 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) telah melaporkan pelaksanaan lima koperasi sebagai proyek percontohan untuk mendukung wacana pemerintah dalam memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada tambang ilegal. Direktur Produksi dan Komersialisasi PT Timah, Ilhamsyah Mahendra, menyatakan bahwa perusahaan telah memulai implementasi salah satu program prioritas pemerintah ini.

“Kami sudah memulai dengan lima koperasi yang telah beroperasi dan bertransaksi sebagai proyek percontohan, didukung dan dimonitor secara penuh,” ujar Ilhamsyah dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (12/11/2025).

PT Timah meminta dukungan regulasi dari pemerintah agar bijih timah yang diambil dari tambang ilegal di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan dapat dikembalikan kepada perseroan. Ilhamsyah menjelaskan bahwa dukungan ini dapat dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, penerbitan aturan turunan yang memberi kewenangan kepada PT Timah dan aparat untuk menindak aktivitas tambang ilegal, serta mengatur mekanisme pengembalian bijih timah dari tambang ilegal dalam IUP perusahaan.

“Kami perlu pengaturan agar produksi bijih kami stabil dan konsisten, karena ini penting untuk permintaan dan penawaran global,” tambahnya.

Langkah kedua adalah percepatan penerbitan peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Minerba untuk mendukung perbaikan tata kelola dan tata niaga pertimahan. Regulasi ini diperlukan untuk menetapkan timah sebagai mineral kritis strategis dan memperkuat agenda hilirisasi. Ketiga, pembinaan dan legalisasi aktivitas penambangan rakyat di dalam IUP PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui kerja sama dengan koperasi.

Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Harwendro Adityo Dewanto, menyarankan sejumlah kebijakan untuk memberantas pertambangan timah ilegal. Ia menekankan bahwa praktik tambang ilegal adalah masalah kompleks yang merusak lingkungan dan merugikan negara, sehingga memerlukan transformasi tata kelola yang komprehensif.

Dari aspek regulasi, Harwendro menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan guna memastikan IUP yang aktif berproduksi sesuai ketentuan. Pemerintah juga dapat melakukan legalisasi pertambangan rakyat melalui percepatan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) agar aktivitas tambang timah rakyat menjadi legal dan bertanggung jawab.

Harwendro juga mendorong pemerintah untuk menerapkan skema kemitraan yang jelas antara penambang rakyat dan pemegang IUP sebagai ‘bapak angkat’. AETI juga mendukung penetapan harga patokan mineral (HPM) untuk timah serta penegakan kewajiban reklamasi dan pascatambang yang ketat bagi pemegang IUP.

Dari aspek nonregulasi, AETI mendorong penegakan hukum yang konsisten oleh aparat untuk kasus pertambangan dan penyelundupan timah ilegal. Selain itu, diversifikasi ekonomi diperlukan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada sektor timah melalui pengembangan sektor alternatif yang berkelanjutan seperti pariwisata, pertanian, dan perikanan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal timah di Bangka Belitung telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Angka ini berasal dari potensi kerugian negara akibat praktik ilegal enam perusahaan smelter di wilayah tersebut.

Prabowo juga menyatakan bahwa pemerintah akan memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan penambangan secara legal melalui koperasi, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Kementerian ESDM melaporkan bahwa jumlah WPR yang telah ditetapkan mencapai 1.215 lokasi dengan total luas wilayah 66.593,18 ha per awal 2024. Namun, IPR yang diterbitkan baru mencapai 82 WPR dengan luas 62,31 ha. Sepanjang 2023, terdapat 128 laporan pertambangan tanpa izin (PETI), dengan Sumatra Selatan menjadi provinsi dengan laporan PETI terbanyak, diikuti oleh Riau dan Sumatra Utara.

TAGGED:PT Timah
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article BUMI Resources Tbk: Langkah Strategis Akuisisi Saham PT Laman Mining
Next Article Produksi Tembaga PT Freeport Indonesia Turun 30% Akibat Gangguan di Grasberg Block Cave
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Lelang Kedua Bank Hidrogen Eropa: Dorongan Baru untuk Produksi Hidrogen Terbarukan

Komisi Eropa telah mengumumkan peluncuran lelang kedua Bank Hidrogen Eropa, sebuah langkah strategis untuk mempercepat…

By Redaksi InfoEnergi

Penutupan Pabrik Bioetanol Vivergo di Inggris dan Kebangkitan Bobibos di Indonesia

Pabrik bioetanol terbesar di Inggris, Vivergo, yang berlokasi di Hull dan dikelola oleh Associated British…

By Redaksi InfoEnergi

Indofood Sukses Makmur Operasikan PLTS di Pabrik Bogasari Jakarta

PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (INDF) telah resmi mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi Terbarukan

BP-AKR Tambah Pasokan BBM: Antisipasi Kenaikan Permintaan Akhir Tahun

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

PLTU Cirebon 1 Batal Disuntik Mati, Pakar Usulkan Penggantian dengan PLTU Ombilin

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Filipina Siapkan Kebijakan Kredit Karbon untuk Percepat Transisi Energi Bersih

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Pemulihan Infrastruktur Listrik dan BBM di Sumatra: Instruksi Tegas Presiden Prabowo

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?