PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) telah melaporkan pelaksanaan lima koperasi sebagai proyek percontohan untuk mendukung wacana pemerintah dalam memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada tambang ilegal. Direktur Produksi dan Komersialisasi PT Timah, Ilhamsyah Mahendra, menyatakan bahwa perusahaan telah memulai implementasi salah satu program prioritas pemerintah ini.
“Kami sudah memulai dengan lima koperasi yang telah beroperasi dan bertransaksi sebagai proyek percontohan, didukung dan dimonitor secara penuh,” ujar Ilhamsyah dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (12/11/2025).
PT Timah meminta dukungan regulasi dari pemerintah agar bijih timah yang diambil dari tambang ilegal di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan dapat dikembalikan kepada perseroan. Ilhamsyah menjelaskan bahwa dukungan ini dapat dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, penerbitan aturan turunan yang memberi kewenangan kepada PT Timah dan aparat untuk menindak aktivitas tambang ilegal, serta mengatur mekanisme pengembalian bijih timah dari tambang ilegal dalam IUP perusahaan.
“Kami perlu pengaturan agar produksi bijih kami stabil dan konsisten, karena ini penting untuk permintaan dan penawaran global,” tambahnya.
Langkah kedua adalah percepatan penerbitan peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Minerba untuk mendukung perbaikan tata kelola dan tata niaga pertimahan. Regulasi ini diperlukan untuk menetapkan timah sebagai mineral kritis strategis dan memperkuat agenda hilirisasi. Ketiga, pembinaan dan legalisasi aktivitas penambangan rakyat di dalam IUP PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui kerja sama dengan koperasi.
Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Harwendro Adityo Dewanto, menyarankan sejumlah kebijakan untuk memberantas pertambangan timah ilegal. Ia menekankan bahwa praktik tambang ilegal adalah masalah kompleks yang merusak lingkungan dan merugikan negara, sehingga memerlukan transformasi tata kelola yang komprehensif.
Dari aspek regulasi, Harwendro menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan guna memastikan IUP yang aktif berproduksi sesuai ketentuan. Pemerintah juga dapat melakukan legalisasi pertambangan rakyat melalui percepatan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) agar aktivitas tambang timah rakyat menjadi legal dan bertanggung jawab.
Harwendro juga mendorong pemerintah untuk menerapkan skema kemitraan yang jelas antara penambang rakyat dan pemegang IUP sebagai ‘bapak angkat’. AETI juga mendukung penetapan harga patokan mineral (HPM) untuk timah serta penegakan kewajiban reklamasi dan pascatambang yang ketat bagi pemegang IUP.
Dari aspek nonregulasi, AETI mendorong penegakan hukum yang konsisten oleh aparat untuk kasus pertambangan dan penyelundupan timah ilegal. Selain itu, diversifikasi ekonomi diperlukan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada sektor timah melalui pengembangan sektor alternatif yang berkelanjutan seperti pariwisata, pertanian, dan perikanan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal timah di Bangka Belitung telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Angka ini berasal dari potensi kerugian negara akibat praktik ilegal enam perusahaan smelter di wilayah tersebut.
Prabowo juga menyatakan bahwa pemerintah akan memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan penambangan secara legal melalui koperasi, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Kementerian ESDM melaporkan bahwa jumlah WPR yang telah ditetapkan mencapai 1.215 lokasi dengan total luas wilayah 66.593,18 ha per awal 2024. Namun, IPR yang diterbitkan baru mencapai 82 WPR dengan luas 62,31 ha. Sepanjang 2023, terdapat 128 laporan pertambangan tanpa izin (PETI), dengan Sumatra Selatan menjadi provinsi dengan laporan PETI terbanyak, diikuti oleh Riau dan Sumatra Utara.
